Pernah Dengar SIM D? Ini Peruntukkannya

reportasependidikan.com – Pihak kepolisian kini kembali melakukan promosi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat penyandang disabilitas. SIM itu digolongkan khusus, yaitu SIM D.

Asalkan mengantongi SIM D, penyandang disabilitas diperbolehkan berkendara dengan sepeda motor khusus di jalan raya. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur hal itu .

Tepatnya pada Pasal 80 tentang bentuk dan penggolongan SIM. SIM ini berlaku bagi penyandang cacat yang mengemudikan kendaraan khusus.

Dilansir Otomania.com, syarat dasar untuk mendapatkan SIM D sama seperti golongan SIM A dan C. Usia pemohon harus lebih dari 17 tahun dan memenuhi syarat adiministratif, kesehatan, lulus uji teori dan praktek, serta memiliki penglihatan dan pendengaran normal.

BACA JUGA:  Alphian, Guru SDN Komp. IKIP I Jadi Pembicara Simposium Nasional di Bandung

Walau sebagian besar serupa, alat uji praktek untuk SIM D berbeda dengan SIM C, yaitu berupa kendaraan khusus sepeda motor beroda tiga. Sementara lokasi pengujiannya di tempat yang sama dengan SIM A dan C.

Tarif baru pembuatan SIM D lebih murah daripada golongan SIM lainnya, hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk biaya penerbitan SIM D, Anda hanya membutuhkan biaya sebesar Rp 50.000 sedangkan untuk perpanjangan cukup Rp 30.000 saja.  []

Print Friendly, PDF & Email
(Visited 369 times, 1 visits today)

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

You cannot copy content of this page