reportasependidikan.com — Mantan Kepala sekolah SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran resmi dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang dipimpin Bonar Harianja, di pengadilan Tipikor Makassar, Selasa, (12/9/2017). Muhammad Yusran dinyatakan bersalah dalam kasus pungutan liar penerimaan siswa baru tahun 2016.
Yusran terbukti melanggar pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
“Terdakwa secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalani,” ungkap Bonar Harianja saat membacakan putusan dirilis sulselsatu.com.
Sebelumnya diketahui, Muhammad Yusran melakukan praktek pungutuan biaya dengan modus pembelian kursi guna penambahan kelas baru. Setiap calon siswa dimintai Rp 5 juta sampai Rp 15 juta. Adapun total pembayaran yang berhasil dipungut senilai Rp500 juta. (*)