Siswa SMPN 48 Makassar Magang Belajar di SMPN 6 Makassar

Saat penerimaan siswa magang belajar tahap pertama

reportasependidikan.com – SMP Negeri 48 Makassar melakukan terobosan dalam meningkatkan kualitas pendidikan bagi siswanya. Menyadari sebagai sekolah yang baru berdiri, mereka pun mengadakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan SMP Negeri 6 Makassar yang diketahui sebagai sekolah unggulan di kota Makassar.

MoU yang mereka bangun salahsatunya siswa SMP Negeri 48 Makassar berkesempatan magang belajar atau mengikuti proses belajar di SMP Negeri 6 Makassar selama sepekan.

Magang Belajar ini dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama dilakukan pada 20 november 2019 yang diikuti sebanyak 23 siswa. Dan tahap kedua pada 28 februari 2020 yang diikuti sebanyak 30 siswa.

Magang belajar tahap kedua

Hj. Rakhmaniar, S.Pd, M.Si selaku kepala SMP Negeri 48 Makassar mengatakan, kami sengaja melakukan MoU dengan SMP Negeri 6 Makassar untuk membawa siswa kami magang belajar di sana selama sepekan.

Baca juga:  SMPN 48 Makassar Bangun Kebersamaan Melalui Kerjabakti

“Jadi di sana siswa kami mengikuti seluruh proses belajar yang berlaku di SMPN 6 termasuk mengikuti upacara bendera, ekskul dan lainnya,” ungkapnya.

Lanjutnya, magang belajar ini kami bagi dua tahap. Tahap pertama hanya diikuti khusus pengurus OSIS saja. Sementara tahap kedua merupakan siswa-siswa hasil seleksi.

Setelah mengikuti magang belajar, siswa yang ikut magang akan memberikan presentase di  hadapan teman-temannya.

“Jadi siswa yang ikut magang belajar akan melakukan presentase dan bercerita tentang pengalaman mereka selama berada di SMPN 6 kepada teman-temannya,” ujar Hj. Rakhmaniar.

Rakhmaniar berharap, MoU bersama dengan SMP Negeri 6 Makassar dapat memberi pengalaman berharga serta motivasi belajar kepada siswa kami.

Selain itu, kami pun berharap, dengan MoU ini SMP Negeri 48 Makassar dapat mengikuti jejak SMPN 6 menjadi salahsatu sekolah unggulan di kota Makassar.

Kepala SMPN 48 Makassar (kiri) bersama kepala SMPN 6 Makassar (kanan) saat penyerahan piagam MoU
You cannot copy content of this page