Memaknai Kemerdekaan ke-81: Refleksi Kritis atas Kemerdekaan Berpikir di Dunia Kampus

Oleh: Andi Astri Yanti (Dosen Jurusan PGSD, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Makassar)

Tanggal 17 Agustus 2026 menjadi penanda 81 tahun perjalanan bangsa Indonesia sebagai negara merdeka. Delapan puluh satu tahun bukanlah usia yang singkat bagi sebuah bangsa untuk membuktikan diri sebagai negara yang berdaulat, adil, dan makmur sebagaimana dicita-citakan para pendiri bangsa.

Namun, ketika euforia perayaan kemerdekaan berlangsung dengan gegap gempita di berbagai penjuru negeri, ada baiknya kita berhenti sejenak untuk merenungkan satu pertanyaan mendasar: sudahkah kemerdekaan itu benar-benar hadir di ruang-ruang pendidikan kita, khususnya di dunia kampus?

Kemerdekaan, dalam pengertian yang paling substansial, bukan sekadar bebas dari penjajahan fisik oleh bangsa asing. Kemerdekaan sejati adalah kebebasan berpikir, kebebasan mengembangkan potensi diri, dan kebebasan untuk memperoleh akses pendidikan yang berkualitas tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, maupun geografis.

Dalam konteks inilah, dunia pendidikan tinggi memiliki tanggung jawab besar sebagai lokomotif pencerdasan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Kampus Sebagai Ruang Kemerdekaan Berpikir Perguruan tinggi semestinya menjadi ruang paling merdeka bagi tumbuhnya nalar kritis, kreativitas, dan inovasi. Kebebasan akademik (academic freedom) adalah fondasi utama yang memungkinkan mahasiswa dan dosen untuk mengeksplorasi ilmu pengetahuan tanpa tekanan, mempertanyakan gagasan yang mapan, serta melahirkan pemikiran-pemikiran baru yang relevan dengan tantangan zaman.

Sayangnya, realitas di lapangan kerap menunjukkan gambaran yang berbeda. Kebebasan mimbar akademik masih sering berhadapan dengan berbagai bentuk pembatasan, baik yang bersifat struktural maupun kultural, yang membuat semangat kritis di kampus belum sepenuhnya tumbuh secara optimal.

Selain itu, kemerdekaan berpikir juga menuntut keberanian kampus untuk keluar dari pola pendidikan yang sekadar berorientasi pada transfer pengetahuan bersifat hafalan. Kurikulum yang merdeka seharusnya memberi ruang bagi mahasiswa untuk berpikir kontekstual, memecahkan masalah nyata di masyarakat, dan mengembangkan kompetensi yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja serta perkembangan teknologi yang bergerak sangat cepat, termasuk kehadiran kecerdasan buatan yang kini mulai mewarnai proses pembelajaran di berbagai perguruan tinggi.

Kesenjangan Akses yang Masih Membelenggu
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah kesenjangan akses terhadap pendidikan tinggi yang berkualitas. Meski berbagai program beasiswa dan afirmasi telah digulirkan pemerintah, kenyataannya masih banyak calon mahasiswa dari daerah tertinggal, terluar, dan terdepan yang kesulitan mengakses perguruan tinggi bermutu. Ketimpangan infrastruktur, keterbatasan tenaga pengajar berkualitas, serta minimnya fasilitas penunjang pembelajaran di berbagai kampus daerah masih menjadi belenggu yang menghambat cita-cita pemerataan pendidikan.

Baca juga:  Pembukaan Liga Golorong di Kecamatan Ujung Tanah Berlangsung Meriah

Dalam semangat kemerdekaan ke-81 ini, sudah sepatutnya kita bertanya secara jujur: apakah mahasiswa di kampus-kampus pelosok negeri telah menikmati kemerdekaan akses pendidikan yang sama dengan mahasiswa di kota-kota besar? Jika jawabannya belum, maka kemerdekaan yang kita rayakan setiap tahun baru sebatas seremonial belaka, belum menyentuh substansi keadilan pendidikan yang sesungguhnya.

Peran Strategis Perguruan Tinggi Kependidikan
Sebagai institusi yang bergerak di bidang pendidikan keguruan, perguruan tinggi kependidikan, termasuk program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar. Guru-guru masa depan yang dididik hari ini adalah mereka yang kelak akan menentukan wajah pendidikan dasar Indonesia di masa mendatang.

Oleh karena itu, kampus kependidikan harus mampu mencetak calon pendidik yang tidak hanya kompeten secara akademik, tetapi juga memiliki jiwa merdeka dalam mendidik, yaitu pendidik yang mampu memerdekakan peserta didiknya dari belenggu pembelajaran yang kaku, seragam, dan tidak memanusiakan.

Semangat Merdeka Belajar yang telah digaungkan beberapa tahun terakhir semestinya tidak berhenti pada level kebijakan, melainkan benar-benar terinternalisasi dalam praktik pendidikan di kampus, mulai dari cara dosen mengajar, cara mahasiswa belajar, hingga cara institusi mengelola pendidikan secara keseluruhan.

Penutup: Mengisi Kemerdekaan dengan Karya Nyata
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia semestinya menjadi titik refleksi bagi seluruh elemen perguruan tinggi untuk kembali menegaskan komitmennya terhadap tiga pilar penting: kebebasan berpikir, pemerataan akses, dan relevansi pendidikan dengan kebutuhan zaman.

Kampus tidak boleh menjadi menara gading yang berjarak dengan persoalan nyata masyarakat, tetapi harus hadir sebagai ruang yang benar-benar memerdekakan, tempat setiap anak bangsa, dari mana pun ia berasal, memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensi terbaiknya.

Delapan puluh satu tahun sudah usia kemerdekaan Indonesia. Sudah saatnya kita mengisinya bukan sekadar dengan upacara bendera dan lomba-lomba tujuh belasan, melainkan dengan karya nyata untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang benar-benar merdeka, berkeadilan, dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat konstitusi kita.
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81. Merdeka!

You cannot copy content of this page