reportasependidikan.com — Mantan Kepala sekolah SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran resmi dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang dipimpin Bonar Harianja, di pengadilan Tipikor Makassar, Selasa, (12/9/2017). Muhammad Yusran dinyatakan bersalah dalam kasus pungutan liar penerimaan siswa baru tahun 2016.
Yusran terbukti melanggar pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
“Terdakwa secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalani,” ungkap Bonar Harianja saat membacakan putusan dirilis sulselsatu.com.
Sebelumnya diketahui, Muhammad Yusran melakukan praktek pungutuan biaya dengan modus pembelian kursi guna penambahan kelas baru. Setiap calon siswa dimintai Rp 5 juta sampai Rp 15 juta. Adapun total pembayaran yang berhasil dipungut senilai Rp500 juta. (*)
REPORTASE PENDIDIKAN — Suasana penuh ketenangan dan kekhusyukan menyelimuti lingkungan UPTD SPF SD Negeri Kompleks IKIP I Makassar, Jumat pagi. Seluruh…
REPORTASE PENDIDIKAN — Sebagai bagian dari pembiasaan ibadah dan pembentukan karakter religius, seluruh siswa-siswi UPTD SPF SD Inpres Pannampu II kecamatan…
REPORTASE PENDIDIKAN – UPTD SPF SD Negeri Tamamaung Makassar dalam suasana penuh khidmat dan kehangatan melangsungkan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW,…
REPORTASE PENDIDIKAN - Peringatan maulid nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 12 Hijriyah juga digelar di UPTD SPF SD Inpres Tamamaung III…
REPORTASE PENDIDIKAN – Seluruh warga UPTD SPF SD Inpres Buttatianang II Makassar berkumpul dalam suasana khidmat dan penuh kehangatan untuk memperingati…
REPORTASE PENDIDIKAN – UPTD SPF SD Inpres Bertingkat Layang kecamatan Bontoala kota Makassar turut mengikuti penilaian Lomba Unit Kesehatan Sekolah (UKS)…
This website uses cookies.