Gowa – Kepala Desa (Kades) Maccini Baji, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Syamsuddin nampak kebingungan dan melongo saat diklarifikasi dikantornya, Jumat pagi, (10/03/2023) perihal dugaan pemalsuan beberapa surat keterangan tanah yang ditandatanganinya.
Selaku oknum yang menjabat kepala pemerintahan desa, Syamsuddin (Kades Maccini Baji) diduga telah berani menandatangani beberapa berkas surat keterangan tanah atas nama Alamsyah Dg Nyonri yang diketahui data objek lokasi atas nama kepemilikan orang lain.
Wakil Ketua Lembaga Barisan Anti Korupsi Indonesia (LABRAKI), Salman Sitaba mengatakan melihat dari bukti dugaan pemalsuan surat keterangan yang ditanda tangani Kades Maccini Baji, unsur praktek mafia tanahnya sangat terstruktur, sistematis dan masif , Minggu, (11/03/2023) di Markas Besar Toddopuli Indonesia Bersatu, Jl. Tumanurung Raya No 6 – 7 Kabupaten Gowa.
Lanjutnya, baru kali ini saya melihat praktek mafia tanah secara langsung. Bukti surat dugaan pemalsuan yang kami temukan sangat valid dan akurat,” jelasnya.
” Salman menjelaskan lebih rinci, warga atas nama Alamsyah Dg Nyonri dibuatkan surat keterangan tanah garapan padahal lokasi tanah adat, parahnya lagi pada surat keterangan itu dicantumkan nomor Persil. Fatalnya lagi Surat keterangan kepemilikan tanah ditandatangani oleh sekretaris kecamatan Syamsu Rijal bukan sebagai atas nama jabatannya namun sebagai Camat Bajeng. Isi redaksi surat keterangan kepemilikan tanah juga sangat kontradiktif karena menerangkan Alamsyah Dg Nyonri menguasai tanah garapan dengan Persil 33 DII Kohir 167 C1, Sekcam Bajeng sangat teledor karena tidak membaca terlebih dahulu baru bertanda tangan,” nilainya.
Lanjut menjelaskan, Alamsyah Dg Nyonri dinyatakan pada surat keterangan lainnya menggarap lahan tersebut sejak tahun 1957 sedang pada data identitasnya Alamsyah Dg Nyonri kelahiran tahun 1957, sungguh menggelitik dan mengundang tawa, Salman mengatakan kalau Alamsyah Dg Nyonri baru lahir sudah menggarap lahan,” ucapnya tersipu.
Sementara itu Humas Toddopuli Indonesia Bersatu, Asri Syam Dg Paewa yang hadir juga saat itu mengatakan Kades Maccini Baji hanya bersandiwara dengan memasang muka linglung seolah olah tidak sadar saat menanda tangani semua surat keterangan tersebut.
Ini kasus praktek mafia tanah paling goblok sepanjang sejarah pelayanan pemerintahan desa tapi paling kejam seandainya tidak ketahuan. Surat Ipeda yang dipakai sebagai bukti kepemilikannya saja tidak memiliki wilayah administrasi nama Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi apa namun tetap juga dilegalisir oleh Kades Maccini Baji.,” ungkap Dg Paewa
Lebih lanjutnya lagi, kuat dugaan saya kalau Kepala Desa Maccini Baji, Kepala Dusun Borong Untia, Alamsyah Dg Nyonri dan bahkan Sekcam Bajeng bekerja sama ingin merampas tanah kepemilikan Alm H Daud Ahli waris Mappa Bin Tjolle.
Sangat jelas juga Blok PBB kepemilikan MAPPA BIN TJOLLE berada pada blok 11 (73.06.020.006.011.0285.0), sementara PBB Alamsyah Dg Nyonri ahli waris DORAHAMANG BIN RAPPUNG berada pada Blok 9 (73.06.020.006.009.0322.0) namun tetap juga mereka ngotot memaksakan menempatkan objek lokasi Mappa Bin Tjolle,” tutupnya.