"data-auto-format="rspv" data-full-width>
Categories: Islam

Ini Tata Cara Shalat Masbuk

"data-auto-format="rspv" data-full-width>
"data-auto-format="rspv" data-full-width>
foto: google

reportasependidikan.com – KITA mungkin pernah shalat berjamaah ketika imam sudah memulai shalat. Apakah itu kita datangnya pada pertengahan rakaat pertama, rakaat kedua dan seterusnya. Inilah yang disebut dengan masbuk.

Dalam keseharian ada bermacam-macam cara orang masbuk. Ada yang setelah takbiratul ihram, dia langsung mengikuti imam, apakah pada saat itu imam sedang sujud, sedang duduk antara dua sujud atau duduk tasyahud akhir. Ada juga yang menunggu imam berdiri dahulu untuk rakaat berikutnya.

Ada yang melihat situasi, kalau shalat belum hampir selesai dan imam belum tahyat akhir, maka ia menunggu dahulu imam berdiri, tapi kalau ternyata imam sudah tahyat akhir maka ia baru takbiratul ihram, kemudian mengikuti imam yang sedang tahyat akhir. Nah manakah cara masbuk yang benar menurut aturan syariahnya?

Siapakah makmum masbuk?

Masbuk sendiri dalam pengertian awam adalah orang yang terlambat dalam mengikuti shalat berjamaah. Namun terlambat yang bagaimana? Ulama memiliki 2 (dua) pandangan.

Pendapat pertama yaitu pendapat Jumhur Ulama yang menyatakan bahwa seorang makmum disebut masbuk itu apabila ia tertinggal ruku bersama imam.  Jika seorang makmum mendapati imam sedang ruku, kemudian ia ruku bersama imam, maka ia mendapatkan satu rakaat dan tidak disebut masbuk. Dan gugurlah kewajiban membaca surat al-Fatihah. Dalil-dalil dari pendapat yang pertama adalah sebagai berikut:

“Siapa yang mendapatkan ruku’, maka ia mendapatkan satu raka’at”. (HR. Abu Dawud, FIqh Islam-Sulaiman Rasyid : 116).

Dari Abu Hurairah, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda : “ Apabila kamu datang untuk shalat, padahal kami sedang sujud, maka bersujudlah, dan jangan kamu hitung sesuatu (satu raka’at) dan siapa yang mendapatkan ruku’, bererti ia mendapat satu rak’at dalam sholat (nya)”. ( H.R Abu Dawud 1 : 207, Aunul Ma’bud – Syarah Sunan Abu Dawud 3 : 145 ).

Jumhur Ulama berkata: “Yang dimaksud dengan raka’at disni adalah ruku’, maka yang mendapati imam sedang ruku’ kemudian ia ruku’ maka ia mendapatkan satu raka’at. (Al-Mu’in Al-Mubin 1 : 93, Aunul Ma’bud 3 : 145).

“Sesungguhnya Abu Bakrah telah datang untuk shlat bersama Nabi SAW (sedangkan) Nabi SAW dalam keadaan ruku’, kemudian ia ruku’ sebelum sampai menuju shaf. Hal itu disampaikan kepada Nabi SAW, maka Nabi SAW bersabda (kepadanya) : ‘Semoga Allah menambahkan kesungguhanmu, tetapi jangan kamu ulangi lagi.”

Sedangkan pendapat kedua mengatakan kalau  seseorang itu masbuk pabila ia tertinggal bacaan surat Al-Fatihah. Ini adalah pendapat segolongan ulama.

Bagaimanakah seharusnya makmum masbuk?

Apakah harus menunggu imam berdiri dahulu, atau kalau imam sedang tahyat akhir, baru mengikuti gerakan imam yang tahyat, atau mengikuti pada posisi mana imam saat makmum masbuk tersebut memulai shalatnya.

Dalil Pertama:

Dari Abdul Aziz bin Rofi’ dari seorang laki-laki (yakni, Abdullah bin Mughoffal Al-Muzaniy) -radhiyallahu ‘anhu- berkata, Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Jika kalian mendapati imam dalam keadaan berdiri atau ruku’, atau sujud, atau duduk, maka lakukanlah sebagaimana engkau mendapatinya. Janganlah engkau memperhitungkan sujudnya, jika engkau tak mendapati ruku’nya”. [HR.  Abdur Rozzaq dalam Al-Mushonnaf (2/281/no.3373), Al-Baihaqiy dalam Al-Kubro (2/296/no. 3434), dan Al-Marwaziy dalam Masa’il Ahmad wa Ishaq (1/127/1) sebagaimana dalam Ash-Shohihah (1188)].

Faedah : Kata ( الرَّكْعَةَ ) bisa bermakna raka’at, dan bisa juga bermakna ruku’. Namun dalam riwayat hadits Abdullah bin Mughoffal ini, yang dimaksud adalah ruku’. Hal itu dikuatkan oleh riwayat lain dari jalur Abdul Aziz bin Rofi’ di sisi Al-Baihaqiy dari Abdullah bin Mughoffal -radhiyallahu ‘anhu-

Dalil kedua:

Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Jika kalian datang, sedang imam ruku’, maka ruku’lah. Jika ia sujud, maka bersujudlah, dan jangan perhitungkan sujudnya, jika tak ada ruku’ yang bersamanya”. [HR. Al-Baihaqiy dalam As-Sunan Al-Kubro (2/89/no.2409)]. []

(Sumber: islampos.com)

Recent Posts

Jumat Ibadah, Pembiasaan Religius Rutin di SDN Kompleks IKIP I Makassar

REPORTASE PENDIDIKAN — Suasana penuh ketenangan dan kekhusyukan menyelimuti lingkungan UPTD SPF SD Negeri Kompleks IKIP I Makassar, Jumat pagi. Seluruh…

4 minggu ago

SDI Pannampu II Tanamkan Pembiasaan Salat Dhuha Bagi Siswa

REPORTASE PENDIDIKAN — Sebagai bagian dari pembiasaan ibadah dan pembentukan karakter religius, seluruh siswa-siswi UPTD SPF SD Inpres Pannampu II kecamatan…

4 minggu ago

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di SDN Tamamaung

REPORTASE PENDIDIKAN – UPTD SPF SD Negeri Tamamaung Makassar dalam suasana penuh khidmat dan kehangatan melangsungkan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW,…

4 minggu ago

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di SDI Tamamaung III

REPORTASE PENDIDIKAN - Peringatan maulid nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 12 Hijriyah juga digelar di UPTD SPF SD Inpres Tamamaung III…

4 minggu ago

SDI Buttatianang II Peringati Maulid Nabi: Meneladani Akhlak Mulia, Wujudkan Generasi Beradab

REPORTASE PENDIDIKAN – Seluruh warga UPTD SPF SD Inpres Buttatianang II Makassar berkumpul dalam suasana khidmat dan penuh kehangatan untuk memperingati…

4 minggu ago

SDI Bertingkat Layang Disambangi Tim Penilaian Lomba UKS Terbaik Sekota Makassar

REPORTASE PENDIDIKAN – UPTD SPF SD Inpres Bertingkat Layang kecamatan Bontoala kota Makassar turut mengikuti penilaian Lomba Unit Kesehatan Sekolah (UKS)…

4 minggu ago
"data-auto-format="rspv" data-full-width>

This website uses cookies.