Ini Pandangan Islam Anak Menafkahi Orang Tua

ilustrasi (int)

reportasependidikan.com – Al-Qadhi Abu Syuja rahimahullah telah membahas tentang masalah nafkah untuk kerabat. Beliau rahimahullah menyebutkan hal ini dalam kitab fikih dasar madzhab Syafi’i, Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib.

Abu Syuja’ menyatakan bahwa nafkah untuk kedua orang tua dan anak-anak itu wajib.

Nafkah anak untuk kedua orang tua dihukumi wajib ketika memenuhi dua syarat:

  • Miskin dan tidak kuat dalam mencari nafkah, atau
  • Miskin dan gila (hilang ingatan)

Nafkah seseorang pada anak-anaknya dihukumi wajib ketika memenuhi tiga syarat:

  • Miskin dan masih kecil (belum baligh), atau
  • Miskin dan belum kuat untuk bekerja, atau
  • Miskin dan gila (hilang ingatan)

Adapun dalil ijma’ (sepakat ulama) disebutkan oleh Ibnul Mundzir. Ibnul Mundzir menyatakan bahwa para ulama sepakat, wajib bagi anak memberi nafkah untuk kedua orang tuanya yang fakir yaitu tidak punya pekerjaan apa-apa dan juga tidak punya harta. Begitu pula wajib bagi seseorang memberikan nafkah pada anak yang tidak punya harta. Karena anak merupakan bagian dari orang tuanya. Karenanya ia wajib menafkahi dirinya sendiri dan keluarganya, begitu pula memberi nafkah pada anak dan orang tua (ashlu-nya). Oleh karenanya jika seorang ibu tidak lagi memiliki suami, maka ia wajib memberikan nafkah untuk anaknya. Demikian pendapat dari Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i. Dinukil dari Al-Mughni karya Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, 11; 373. ()

Baca juga:  Bocah Asal Inggris Ini Hafidz Quran Di Usia 7 Tahun

(http://www.satumedia.co)

You cannot copy content of this page