
reportasependidikan.com – Di suasana yang cerah pada selasa siang, tidak menyurutkan pertemuan sekolah yang peduli akan program Adiwiyata dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menyikapi adanya Peraturan Menteri (PERMEN) LHK nomor 53 tahun 2019, sekolah yang bergerak di program Adiwiyata berusaha membahas poin yang terdapat pada permen tersebut.
Hadir pada 4 Februari 2019 tersebut ada beberapa sekolah di antaranya adalah SDI Perumnas Antang III, SDI Antang I, SD Kristen Methodist, SDI Hartaco Indah, SDN Kaccia, SDN Unggulan Mongisidi I, SDN Maradekaya I, SDI Pabaeng-Baeng, SDI Pabaeng-Baeng I, SDI Rappojawa dan SDI Baraya I. Hadir pula Mr. Tsubasa Koshimizu untuk mengetahui dan mendengar diskusi antar sekolah dan Direktur program Ekskul Dokcil KKR yang menjadi pengarah atau moderator dalam diskusi lepas antar sekolah.
“Siang hari ini menjadi kesempatan bersama untuk mencari dan menemukan solusi bersama atas aturan baru yang tertuang dan akan diikuti oleh sekolah”, ungkap Kepala SDI Perumnas Antang III dalam sambutan pembukaannya.

Kemudian acara diserahkan ke moderator untuk mengarahkan diskusi yang mana tiap sekolah bisa memberikan pandangannya, sehingga bisa sedikit memberikan panduan kepada sekolah lain yang kemungkinan bingung atas poin di dalamnya.
Walau pada akhirnya semua sekolah bersepakat, tetap menantikan penjelasan dari poin penilaian dari pihak KLHK maupun DLH Provinsi dan Kota.
Pembukaan sesi oleh moderator berkata,”Dalam menghadapi penilaian tingkatan Mandiri, Nasional, Provinsi dan Kota di tahun ini, maka menjadi penting mempelajari dan mendiskusikan permen ini secara bersama”.

Dalam forum ini terdapat beberapa sekolah yang menuju ke tingkat Mandiri, Nasional, Provinsi dan kota.
Semoga di pertemuan selanjutnya, perwakilan KLHK maupun DLH Provinsi atau Kota. Ini menjadi harapan bersama sekolah, sehingga proses penilaian tahun ini dapat digapai dengan maksimal dan sesuai arahan instansi terkait.
Video kegiatan dapat dilihat dalam link video berikut :