
reportasependidikan.com – Pantja Nurwahidin, Kabid GTK Dinas Pendidikan kota Makassar langsung bereaksi atas kasus pemukulan yang menimpa seorang guru SMP Muhammadiyah 2 kecamatan Ujung Tanah bernama Arfah yang dilakukan oleh siswa dan kakaknya yang terjadi kemarin, rabu (22/11).
Dia meminta aparat harus bergerak cepat mengusut tuntas kejadian yang mencoreng dunia pendidikan di kota Makassar ini.
Menurutnya, kasus ini harus ditangani dengan tegas agar tidak ada lagi guru yang menjadi korban.
Secara hukum pun, guru wajib dilindungi sesuai Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyebutkan bahwa perlindungan hukum mencakup dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, maupun masyarakat.
Pantja menambahkan, ironinya lagi, kejadian ini terjadi saat kita memperingati hari guru yang dimana seharusnya guru mendapatkan penghargaan, ini malah mendapat penganiyayaan.
Kejadian pengeroyokan ini bermula saat salahseorang siswa kedapatan membawa busur ke sekolah.
Arfah kemudian meminta agar siswanya ini memanggil orangtuanya untuk datang ke sekolah. Namun yang datang kakak siswa tersebut bersama 3 orang rekannnya.
Sang kakak yang sudah terprovokasi cerita karangan adiknya ini kemudian melakukan pemukulan kepada guru Arfah yang membuatnya babak belur.
Akibat pemukulan ini, Guru Arfah pun harus dirawat intensif di rumah sakit. (AM)