Daftar Hadir Jadi Penentu Pembayaran Tunjangan Profesi Guru

Ilustrasi guru (int)

reportasependidikan.com – Plt Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Hamid Muhammad mengatakan guru yang tidak hadir di sekolah tidak bisa mencairkan Tunjangan profesi gurunya.

“Kalau tidak masuk sekolah pasti TPG-nya tidak bisa dibayarkan. Ini akan diberlakukan bulan Juli 2018 ini. Tapi masih rintisan di beberapa daerah,” ungkap Hamid Muhammad ketika, Selasa (10/07/2018).

Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan tunjangan profesi guru akan diberikan kepada semua guru yang memang berhak dan tercatat sebagai penerima. Tunjangan profesi tersebut diberikan melalui dana alokasi khusus (DAK).

“DAK disalurkan melalui pemerintah kota dan kabupaten untuk SD dan SMP. Sedangkan SMA melalui pemerintah provinsi. Jika dana yang disalurkan belum sampai, saya harap para guru bersabar dan bersyukur. Karena belum semua guru dapat memperoleh kesempatan ini,” ujarnya.

Baca juga:  UPTD Pendidikan Rappocini Pantau Genangan Air di Kompleks SDI Tidung

Mendikbud menambahkan kehadiran guru untuk pembayaran Sertifikasi sudah resmi dirilis, maka dengan Sendirinya segala hal yang berkaitan dengam layak atau tidaknya guru mendapatkan tunjangan akan dilihat dari sini.

“Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) sudah resmi digunakan untuk menghitung kehadiran guru dan akan di tuangkan dalam juknis tunjangan profesi, jadi mohon memastikan DHGTK sudah terisi dengan benar,” tandasnya.

DHGTK ini dirancang untuk mempercepat proses pembayaran tunjangan profesi guru, dasar atau persyaratan untuk dapat menerima tunjangan profesi sesuai pasal 15 PP 19 tahun 2017.

(KRJOGJA.com)

You cannot copy content of this page