"data-auto-format="rspv" data-full-width>
Categories: Guru

Berikut Syarat Bagi Guru yang Melamar P3K dan Tahapan Seleksinya

"data-auto-format="rspv" data-full-width>
"data-auto-format="rspv" data-full-width>
ilustrasi

reportasependidikan.com – Guru yang tidak bisa mendaftar CPNS karena terbatasnya usia, ataupun yang gagal dalam seleksi SKD CPNS, masih ada peluang untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), membuka peluang mereka untuk menjadi pengabdi negara.

Disebutkan dalam PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 22 November 2018 tersebut, jabatan ASN yang dapat diisi oleh P3K meliputi: a. JF (Jabatan Fungsional); dan b. JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi).

Melansir dari setkab.go.id, disebutkan setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi P3K untuk Jabatan Fungsional JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan pesyaratan jabatan yang dilamar; dan

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

“Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi,” bunyi Pasal 18 dalam PP yang telah keluar dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 28 November 2018 ini.

Baca Juga :  35 Tim se Jateng Bersaing di Lomba Musikalisasi Puisi

Menurut PP ini, seleksi pengadaan P3K terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu: a. seleksi administrasi; dan b. seleksi kompetensi.

Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan P3K, menurut PP ini, mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Sedangkan untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

“PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK secara terbuka, berdasarkan penetapan hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud,” bunyi Pasal 28 PP ini.

Selanjutnya, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud diangkat sebagai calon P3K, tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau PPPK sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon P3K.

(Sumber: Siedoo.com)

Recent Posts

Faber-Castell Gelar Lomba Mewarnai di SDI Kampus IKIP

REPORTASE PENDIDIKAN — Faber-Castell menggelar lomba mewarnai di UPT SPF SD Inpres Kampus IKIP kecamatan Rappocini kota Makassar. Kegiatan yang dilaksanakan…

18 jam ago

Forum Sekolah Adiwiyata Makassar Gelar Coaching Pengisian Softfile dan Aplikasi SIDIA

REPORTASE PENDIDIKAN - Forum Sekolah Adiwiyata kota Makassar menggelar Coaching pengisian softfile dan aplikasi  SIDIA bagi calon sekolah Adiwiyata Nasional dan…

23 jam ago

SDI CIlallang Gelar Pentas Seni Lepas Siswa kelas 6

REPORTASE PENDIDIKAN -  UPT  SPF SD Inpres Cilallang kecamatan Rappocini kota Makassar menggelar acara pentas seni dan Pelepasan Siswa-Siswi Kelas…

1 hari ago

SDI Tamalanrea 2 Sosialisasikan Inovasi Digital “STANDU MAKESSING” untuk Sekolah Bersih dan Berkarakter

REPORTASE PENDIDIKAN – Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan lingkungan sekolah, UPT SPF SD Inpres Tamalanrea 2 menggelar kegiatan Sosialisasi Inovasi STANDU…

2 hari ago

Siswa SDI Layang Tua II Kampanye Penghematan Air, Energi dan Pengelolan Sampah

REPORTASE PENDIDIKAN - Siswa UPT SPF SD Inpres Layang Tua II kecamatan Bontoala kota Makassar menggelar kampanye penghematan air dan energi serta…

6 hari ago

Penarikan Mahasiswa PPL Universitas Bosowa di SDN Mattoanging II

REPORTASE PENDIDIKAN - Penarikan Mahasiswa PPL Universitas Bosowa Makassar setelah kurang lebih dua bulan menjalani praktek mengajar dan tugas keprofesian lainnya…

6 hari ago
"data-auto-format="rspv" data-full-width>

This website uses cookies.