"data-auto-format="rspv" data-full-width>
Categories: Guru

Tunjangan Guru Seharusnya untuk Peningkatan Kompetensi

"data-auto-format="rspv" data-full-width>
"data-auto-format="rspv" data-full-width>
ilustrasi

reportasependidikan.com – Para guru diminta memanfaatkan tunjangan yang didapat untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi mereka.

“Banyak guru yang sudah mendapatkan uang tunjangan dapat digunakan untuk meningkatkan kompetensi,” tegas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Supriano dalam Pembukaan Pemilihan Guru Berprestasi dan Berdedikasi Tingkat Nasional’ di Jakarta, Minggu (12/8).

Menurutnya, semua guru harus meningkatkan kompetensi apalagi dengan perkembangan teknologi yang cepat. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, imbuh Supriano, akan mengarahkan dana tunjangan guru untuk peningkatkan kompetensi. Mekanismenya masih akan dibahas bersama dengan organisasi profesi.

“Bagaimana pola supaya nanti (tunjangan) bisa disisihkan. Kalau belajar dari Provinsi DKI melalui model e-wallet. Jadi berapa besaran tunjangan yang untuk peningkatan kompetensi,” terangnya.

Supriano mengakui saat ini masih ada ketimpangan kompetensi guru antara daerah yang sarana dan prasarana yang sudah baik dengan daerah dengan keterbatasan. Ketimpangan itu, imbuhnya, tidak lepas dari terbatasnya dana.

“Bagi kabupaten/kota yang dananya besar mereka dapat meningkatkan kompetensi para guru, tapi bagi  daerah dengan pendapatan asli daerahnya (PAD) kecil, mereka  tidak bisa melakukan apa-apa,” ucap dia.

Oleh karena itu, Ditjen GTK, tutur Supriano, memberikan kesempatan kepada guru daerah yang sudah memenuhi kriteria untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Adapun tujuan PPG untuk  menyamakan kompetensi guru baik dari sisi akademis maupun pedagogik atau kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.

“Kompetensi guru di daerah terpencil dan di perkotaan harapannya sama. Kalau sudah mengikuti PPG ditaruh di manapun kompetensinya sama,” terangnya.

Program PPG sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang kewajiban guru memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik. Pemerintah juga memberikan PPG bersubsidi bagi guru yang ingin mengikuti program tersebut. (OL-2)

(Sumber: mediaindonesia.com)

Recent Posts

SDN Rappocini dapat Bantuan CSR dari Mowilex

REPORTASE PENDIDIKAN - UPTD SPF SD Negeri Rappocini Makassar untuk ke 2 kalinya menerima bantuan CSR dari Mowilex berupa cat 10…

10 jam ago

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di SDI Kompleks Galangan Kapal

REPORTASE PENDIDIKAN - UPTD SPF SD Inpres Kompleks Galangan Kapal kecamatan Tallo kota Makassar menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dipusatkan…

1 hari ago

Bentuk Generasi Beriman, SDN Tanggul Patompo I Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW

REPORTASE PENDIDIKAN - Peringatan maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1448 Hijriyah juga digelar di UPTD SPF SD Negeri Tanggul…

2 hari ago

7 Siswa SDI Perumnas II Berjaya di Kejuaraan Karate Antar Pelajar Kota Makassar

REPORTASE PENDIDIKAN -- 7 siswa UPTD SPF SD Inpres Perumnas II kecamatan Rappocini kota Makassar berhasil meraih prestasi yang membanggakan…

2 hari ago

Kepala SDI Buttatianang II Ikuti Bimtek Pengembangan Kompetensi Kepala Sekolah Kota Makassar

REPORTASE PENDIDIKAN — Pemerintah Kota Makassar melalui Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengembangan Kompetensi…

3 hari ago

Empat Siswa SDI Pampang I Raih Prestasi Membanggakan pada Ajang Karate Antar Pelajar se-Maminasata

REPORTASE PENDIDIKAN --Empat siswa UPTD SPF SD Inpres Pampang I kecamatan Panakkukang kota Makassar berhasil meraih prestasi yang membanggakan pada…

3 hari ago
"data-auto-format="rspv" data-full-width>

This website uses cookies.