"data-auto-format="rspv" data-full-width>
Categories: Guru

Tunjangan Guru Seharusnya untuk Peningkatan Kompetensi

"data-auto-format="rspv" data-full-width>
"data-auto-format="rspv" data-full-width>
ilustrasi

reportasependidikan.com – Para guru diminta memanfaatkan tunjangan yang didapat untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi mereka.

“Banyak guru yang sudah mendapatkan uang tunjangan dapat digunakan untuk meningkatkan kompetensi,” tegas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Supriano dalam Pembukaan Pemilihan Guru Berprestasi dan Berdedikasi Tingkat Nasional’ di Jakarta, Minggu (12/8).

Menurutnya, semua guru harus meningkatkan kompetensi apalagi dengan perkembangan teknologi yang cepat. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, imbuh Supriano, akan mengarahkan dana tunjangan guru untuk peningkatkan kompetensi. Mekanismenya masih akan dibahas bersama dengan organisasi profesi.

“Bagaimana pola supaya nanti (tunjangan) bisa disisihkan. Kalau belajar dari Provinsi DKI melalui model e-wallet. Jadi berapa besaran tunjangan yang untuk peningkatan kompetensi,” terangnya.

Supriano mengakui saat ini masih ada ketimpangan kompetensi guru antara daerah yang sarana dan prasarana yang sudah baik dengan daerah dengan keterbatasan. Ketimpangan itu, imbuhnya, tidak lepas dari terbatasnya dana.

“Bagi kabupaten/kota yang dananya besar mereka dapat meningkatkan kompetensi para guru, tapi bagi  daerah dengan pendapatan asli daerahnya (PAD) kecil, mereka  tidak bisa melakukan apa-apa,” ucap dia.

Oleh karena itu, Ditjen GTK, tutur Supriano, memberikan kesempatan kepada guru daerah yang sudah memenuhi kriteria untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Adapun tujuan PPG untuk  menyamakan kompetensi guru baik dari sisi akademis maupun pedagogik atau kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.

“Kompetensi guru di daerah terpencil dan di perkotaan harapannya sama. Kalau sudah mengikuti PPG ditaruh di manapun kompetensinya sama,” terangnya.

Program PPG sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang kewajiban guru memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik. Pemerintah juga memberikan PPG bersubsidi bagi guru yang ingin mengikuti program tersebut. (OL-2)

(Sumber: mediaindonesia.com)

Recent Posts

Siswa SDI Tamalanrea II Gelar Aksi Lingkungan Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia

REPORTASE PENDIDIKAN - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diperingati setiap tanggal 5 Juni, siswa UPT SPF SD Inpres…

19 menit ago

Wali Kota Makassar Beri Ucapan Selamat Atas Promosi Doktor Ilyanti Hasirah Nurgas

REPORTASE PENDIDIKAN - Rasa bahagia dirasakan Ilyanti Hasirah Nurgas, S.Pd, M.Pd saat promosi Doktornya di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar,…

2 hari ago

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di SDI Jongaya

REPORTASE PENDIDIKAN – UPT SPF SD Inpres Jongaya kecamatan Tamalate kota Makassar mengadakan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila pukul 07.00 WITA…

4 hari ago

Tim Futsal SDI Tamalanrea II Raih Juara 1 Futsal O2SN Kecamatan Tamalanrea

REPORTASE PENDIDIKAN - Tim futsal UPT SPF SD Inpres Tamalanrea II Makassar berhasil meraih juara I pada Olimpiade Olahraga Siswa Nasional…

4 hari ago

Upacara Hari Lahir Pancasila di SDI Batua I

REPORTASE PENDIDIKAN – UPT SPF SD Inpres Batua I kecamatan Manggala kota Makassar mengadakan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila pukul 07.00…

4 hari ago

SDI Unggulan BTN Pemda Gelar Pelepasan Siswa secara Sederhana

REPORTASE PENDIDIKAN - UPT SPF SD Inpres Unggulan BTN Pemda Makassar menggelar pengumuman dan pelepasan siswa kelas 6 yang dilaksanakan di…

4 hari ago
"data-auto-format="rspv" data-full-width>

This website uses cookies.