"data-auto-format="rspv" data-full-width>
Categories: Guru

Tunjangan Guru Seharusnya untuk Peningkatan Kompetensi

"data-auto-format="rspv" data-full-width>
"data-auto-format="rspv" data-full-width>
ilustrasi

reportasependidikan.com – Para guru diminta memanfaatkan tunjangan yang didapat untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi mereka.

“Banyak guru yang sudah mendapatkan uang tunjangan dapat digunakan untuk meningkatkan kompetensi,” tegas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Supriano dalam Pembukaan Pemilihan Guru Berprestasi dan Berdedikasi Tingkat Nasional’ di Jakarta, Minggu (12/8).

Menurutnya, semua guru harus meningkatkan kompetensi apalagi dengan perkembangan teknologi yang cepat. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, imbuh Supriano, akan mengarahkan dana tunjangan guru untuk peningkatkan kompetensi. Mekanismenya masih akan dibahas bersama dengan organisasi profesi.

“Bagaimana pola supaya nanti (tunjangan) bisa disisihkan. Kalau belajar dari Provinsi DKI melalui model e-wallet. Jadi berapa besaran tunjangan yang untuk peningkatan kompetensi,” terangnya.

Supriano mengakui saat ini masih ada ketimpangan kompetensi guru antara daerah yang sarana dan prasarana yang sudah baik dengan daerah dengan keterbatasan. Ketimpangan itu, imbuhnya, tidak lepas dari terbatasnya dana.

“Bagi kabupaten/kota yang dananya besar mereka dapat meningkatkan kompetensi para guru, tapi bagi  daerah dengan pendapatan asli daerahnya (PAD) kecil, mereka  tidak bisa melakukan apa-apa,” ucap dia.

Oleh karena itu, Ditjen GTK, tutur Supriano, memberikan kesempatan kepada guru daerah yang sudah memenuhi kriteria untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Adapun tujuan PPG untuk  menyamakan kompetensi guru baik dari sisi akademis maupun pedagogik atau kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.

“Kompetensi guru di daerah terpencil dan di perkotaan harapannya sama. Kalau sudah mengikuti PPG ditaruh di manapun kompetensinya sama,” terangnya.

Program PPG sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang kewajiban guru memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik. Pemerintah juga memberikan PPG bersubsidi bagi guru yang ingin mengikuti program tersebut. (OL-2)

(Sumber: mediaindonesia.com)

Recent Posts

PGRI Ranting Bawakaraeng Gelar Musyawarah, Pengurus Terpilih Periode 2026-2029 Siap Amanah dan Perjuangkan Hak Guru

MAKASSAR – Semangat kebersamaan guru di wilayah Bawakaraeng kembali menguat. Musyawarah Ranting Persatuan Guru Republik Indonesia PGRI Bawakaraeng sukses digelar…

2 hari ago

SDN Rappokalling 67/1 Kekurangan Toilet, Butuh Perhatian Pemerintah

REPORTASE PENDIDIKAN - Toilet sekolah merupakan salah satu sarana yang sangat penting dan vital di sekolah. idealnya, jumlah toilet yang tersedia…

2 hari ago

Siswa SDN Tamamaung I Belajar Daring Selama Revitalisasi Sekolah

REPORTASE PENDIDIKAN - Tahun ajaran baru 2026/2027 baru saja dimulai. Para siswa kembali ke sekolah dan memulai kembali pembelajarannya di dalam…

3 hari ago

SDI Rappokalling I Gelar MPLS Ramah Selama 5 Hari

REPORTASE PENDIDIKAN - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah tahun ajaran 2026/2027 juga digelar selama 5 hari di UPT SPF SD…

6 hari ago

Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah di SDI Mallengkeri I

REPORTASE PENDIDIKAN - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah tahun ajaran 2026/2027 juga digelar di UPT SPF SD Inpres Mallengkeri I…

1 minggu ago

SDI Bangkala III Awali Tahun Ajaran Baru 2026/2027 dengan Menggelar MPLS Ramah

REPORTASE PENDIDIKAN - Mengawali tahun ajaran baru 2026/2027, UPT SPF SD Inpres Bangkala III kecamatan Manggala kota Makassar menggelar Masa Pengenalan…

1 minggu ago
"data-auto-format="rspv" data-full-width>

This website uses cookies.