reportasependidikan.com –– Ratusan Kepala sekolah SD,SMP ikuti Sosialisasi Tanggung Jawab Hukum Kepala Sekolah Dalam Pengelolaan Keuangan Sekolah di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar pada Selasa (2/1/2024).
Sosialisasi itu digelar oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP se-Kota Makassar.
Terlihat, 300 Kepala Sekolah hadir diantaranya, Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Kepala Sekolah Dasar (SD) Se-Kota Makassar.
Ketua MKKS SMP se-Kota Makassar, Hj. Hijriah Enang,S.Pd., M.Pd mengucapkan kepada semua pihak atas terselenggaranya acara ini, terkhusus pada Kepala Dinas Pendidikan Makassar.
“Kami ucapan Terima kasih kepada Pak Kadis, Pak Doktor Djusman AR yang selalu memberikan masukan demi suksesnya acara ini,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Makassar Muhyiddin mengatakan, kegiatan ini merupakan edukasi sesuai dengan visi Pemerintah Kota Makassar.
“Kegiatan ini merupakan bentuk edukasi pencegahan tindak pidana korupsi. Kita harapkan setelah kegiatan ini pengelolaan keuangan sekolah makin baik,” ujarnya.
“Ini bentuk komitmen visi kami Dinas Pendidikan pemerintah kota Makassar untuk terhindar dari korupsi. Kami minta Bang Djusman untuk memantau kami di Dinas Pendidikan,” tuturnya.
“Jangan coba main-main, lakukan pekerjaan secara profesional dan sesuai aturan,”
Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur menyampaikan kepala sekolah harus profesional dalam mengelola keuangan sekolah.
“Kepala sekolah harus profesional dalam mengelola keuangan sekolah, karena Kepala Sekolah ada Pimpinan,” kata As Pidsus.
Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR mengatakan,
“Salah satu peran Kepala Sekolah itu adalah, bagaimana melakukan pencegahan korupsi, seperti memaparkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan,” ujarnya.
Para peserta sosialisasi mendengarkan dengan antusias, menyadari bahwa peningkatan kualitas pengelolaan keuangan sekolah tidak hanya berkaitan dengan pendidikan, tetapi juga sebagai langkah preventif dalam mengurangi risiko tindak pidana korupsi di lingkungan pendidikan.
Acara ini menjadi wujud kolaborasi antara kepala sekolah, Dinas Pendidikan, Kejati Sulsel dan Pegiat Anti Korupsi untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang transparan dan bertanggung jawab.( *)