
reportasependidikan.com – Rencana Pelaksanaan Pembelajaran atau disingkat RPP adalah pegangan seorang guru dalam mengajar di dalam kelas. RPP ini dibuat oleh guru untuk membantunya dalam mengajar agar sesuai dengan standar kompetensi.
Namun kenyataanya, menurut Dr. Hasbi, M.Pd selaku Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pendidikan kota Makassar, ada banyak guru yang saat ini membuat RPP hanya sebagai kewajiban saja.
“RPP itu bukan kewajiban, melainkan kebutuhan seorang guru dalam mengajar,” ungkapnya kepada reportasependidikan.com usai membuka kegiatan pendampingan kurikulum 13 di SDN KIP Bara-Baraya II kecamatan Makassar.
Untuk itu, lanjutnya, dia sangat mengharapkan agar para guru setelah membuat RPP jangan disimpan saja. Tapi digunakan sebagai dasar dalam memberikan pembelajaran kepada siswa.