reportasependidikan.com — Pengelolaan Kinerja untuk guru memiliki tiga tahapan penting yang dilakukan oleh guru selama enam bulan dan terjadi dua kali dalam setahun sesuai (PERDIRGEN GTK/nomor7607/B.B1/HK.03/2023).
Hal tersebut telah dilaksanakan oleh UPT SPF SD Inpres Pampang I kecamatan Panakkukang kota Makassar.
Amrul,S.Pd., Gr M.Pd selaku kepala sekolah mengatakan telah melaksanakan periodesasi tersebut mulai dari perencanaan kinerja dan pelaksanaan kinerja.
Selain itu, di sekolah kami juga telah dilakukan observasi dari tanggal 10 September sampai dengan 20 September bagi guru guru di UPT SPF SD Inpres Pampang I.
Kami berharap, apa yang telah kami laksanakan selama ini dapat meningkatkan kompetensi guru yang berdampak pada peningkatan kualitas proses belajar-mengajar di UPT SPF SD Inpres Pampang I.