"data-auto-format="rspv" data-full-width>
Categories: Ragam

Mendikbud Ubah Pola Penerimaan Peserta Didik Baru

"data-auto-format="rspv" data-full-width>
"data-auto-format="rspv" data-full-width>

reportasependidikan.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan peraturan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru. Dalam peraturan tersebut, pemerintah meneguhkan serta menyempurnakan sistem zonasi yang sudah dikembangkan.

Peraturan yang diterbitkan, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2019/2020.

“Sistem zonasi ini akan menjadi cetak biru yang digunakan oleh Kemendikbud dalam untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di pendidikan, khususnya di sektor pendidikan formal dan nonformal. Kemudian juga untuk mencari formula penyelesaiannya.,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy, dikutip dari laman setkab, Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Secara umum, menurut Mendikbud, tidak terdapat perbedaan signifikan antara Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur PPDB pada tahun ajaran sebelumnya.

Dia menyebutkan, pada tahun ajaran baru mendatang, PPDB dilaksanakan melalui tiga jalur, yakni zonasi (kuota minimal 90%), prestasi (kuota maksimal 5%), dan perpindahan orangtua peserta didik (kuota maksimal 5%).

“Yang menjadi pertimbangan utama dari penerimaan peserta didik baru bukanlah kualifikasi akademik. Walaupun itu juga dimungkinkan, tetapi pertimbangan yang utama itu adalah domisili peserta didik dengan sekolah,” jelas Mendikbud.

Mendikbud juga menyampaikan, salah satu hal yang diubah dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 ini adalah penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu.

“Tahun ini kondisi kemampuan ekonomi keluarga peserta didik dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah/Pemerintah daerah,” tegas Mendikbud.

Sekolah Didorong Aktif

Mengenai kualitas pendidikan dengan penerapan PPDB yang menggunakan sistem zonasi itu, Mendikbud Muhadjir Effendy mengemukakan, PPDB itu hanya salah satu saja. Nanti termasuk distribusi dan kualitas guru, sarana dan prasarana, hampir semuanya akan diselesaikan.

Termasuk program wajib belajar 12 tahun, menurut Mendikbud, nantinya akan dilaksanakan dengan menggunakan basis zonasi.

Mendikbu berharap dengan adanya perubahan pola pada PPDB di tahun 2019 ini, sekolah dan lembaga pendidikan didorong semakin aktif mendata anak usia sekolah di zona masing-masing.

“Kita harapkan terjadi perubahan pola penerimaan peserta didik baru yang dari siswa mendaftar ke sekolah, menjadi sekolah yang pro-aktif mendata atau mendaftar siswa, atau calon peserta didiknya. Karena itu, Kemendikbud berusaha untuk meningkatkan kerja sama dengan Kemendagri, terutama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Karena basis siswa itu sebetulnya adalah dari data kependudukan,” tuturnya.

Mendikbud mengimbau agar pemerintah daerah segera membuat juknis PPDB yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman kepada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Kemudian pemerintah daerah juga didorong untuk menetapkan zonasi di wilayah masing-masing, paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan PPDB yang dijadwalkan akan dimulai pada bulan Mei 2019.

“Kita sebetulnya sudah punya rancangan zona, tapi yang memiliki kewenangan menetapkan itu pemerintah daerah,” kata Muhadjir.

Dia menjelaskan, regulasi PPDB untuk tahun ajaran 2019/2020 ini terbit lima bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Dengan demikian, diharapkan pemerintah daerah dapat menyiapkan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dengan lebih baik, dan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi kepada sekolah dan masyarakat.

(okezone.com)

Recent Posts

Jumat Ibadah, Pembiasaan Religius Rutin di SDN Kompleks IKIP I Makassar

REPORTASE PENDIDIKAN — Suasana penuh ketenangan dan kekhusyukan menyelimuti lingkungan UPTD SPF SD Negeri Kompleks IKIP I Makassar, Jumat pagi. Seluruh…

2 hari ago

SDI Pannampu II Tanamkan Pembiasaan Salat Dhuha Bagi Siswa

REPORTASE PENDIDIKAN — Sebagai bagian dari pembiasaan ibadah dan pembentukan karakter religius, seluruh siswa-siswi UPTD SPF SD Inpres Pannampu II kecamatan…

2 hari ago

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di SDN Tamamaung

REPORTASE PENDIDIKAN – UPTD SPF SD Negeri Tamamaung Makassar dalam suasana penuh khidmat dan kehangatan melangsungkan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW,…

2 hari ago

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di SDI Tamamaung III

REPORTASE PENDIDIKAN - Peringatan maulid nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 12 Hijriyah juga digelar di UPTD SPF SD Inpres Tamamaung III…

3 hari ago

SDI Buttatianang II Peringati Maulid Nabi: Meneladani Akhlak Mulia, Wujudkan Generasi Beradab

REPORTASE PENDIDIKAN – Seluruh warga UPTD SPF SD Inpres Buttatianang II Makassar berkumpul dalam suasana khidmat dan penuh kehangatan untuk memperingati…

3 hari ago

SDI Bertingkat Layang Disambangi Tim Penilaian Lomba UKS Terbaik Sekota Makassar

REPORTASE PENDIDIKAN – UPTD SPF SD Inpres Bertingkat Layang kecamatan Bontoala kota Makassar turut mengikuti penilaian Lomba Unit Kesehatan Sekolah (UKS)…

3 hari ago
"data-auto-format="rspv" data-full-width>

This website uses cookies.