"data-auto-format="rspv" data-full-width>
Categories: Ragam

Mendikbud Ubah Pola Penerimaan Peserta Didik Baru

"data-auto-format="rspv" data-full-width>
"data-auto-format="rspv" data-full-width>

reportasependidikan.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan peraturan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru. Dalam peraturan tersebut, pemerintah meneguhkan serta menyempurnakan sistem zonasi yang sudah dikembangkan.

Peraturan yang diterbitkan, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2019/2020.

“Sistem zonasi ini akan menjadi cetak biru yang digunakan oleh Kemendikbud dalam untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di pendidikan, khususnya di sektor pendidikan formal dan nonformal. Kemudian juga untuk mencari formula penyelesaiannya.,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy, dikutip dari laman setkab, Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Secara umum, menurut Mendikbud, tidak terdapat perbedaan signifikan antara Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur PPDB pada tahun ajaran sebelumnya.

Dia menyebutkan, pada tahun ajaran baru mendatang, PPDB dilaksanakan melalui tiga jalur, yakni zonasi (kuota minimal 90%), prestasi (kuota maksimal 5%), dan perpindahan orangtua peserta didik (kuota maksimal 5%).

“Yang menjadi pertimbangan utama dari penerimaan peserta didik baru bukanlah kualifikasi akademik. Walaupun itu juga dimungkinkan, tetapi pertimbangan yang utama itu adalah domisili peserta didik dengan sekolah,” jelas Mendikbud.

Mendikbud juga menyampaikan, salah satu hal yang diubah dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 ini adalah penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu.

“Tahun ini kondisi kemampuan ekonomi keluarga peserta didik dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah/Pemerintah daerah,” tegas Mendikbud.

Sekolah Didorong Aktif

Mengenai kualitas pendidikan dengan penerapan PPDB yang menggunakan sistem zonasi itu, Mendikbud Muhadjir Effendy mengemukakan, PPDB itu hanya salah satu saja. Nanti termasuk distribusi dan kualitas guru, sarana dan prasarana, hampir semuanya akan diselesaikan.

Termasuk program wajib belajar 12 tahun, menurut Mendikbud, nantinya akan dilaksanakan dengan menggunakan basis zonasi.

Mendikbu berharap dengan adanya perubahan pola pada PPDB di tahun 2019 ini, sekolah dan lembaga pendidikan didorong semakin aktif mendata anak usia sekolah di zona masing-masing.

“Kita harapkan terjadi perubahan pola penerimaan peserta didik baru yang dari siswa mendaftar ke sekolah, menjadi sekolah yang pro-aktif mendata atau mendaftar siswa, atau calon peserta didiknya. Karena itu, Kemendikbud berusaha untuk meningkatkan kerja sama dengan Kemendagri, terutama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Karena basis siswa itu sebetulnya adalah dari data kependudukan,” tuturnya.

Mendikbud mengimbau agar pemerintah daerah segera membuat juknis PPDB yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman kepada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Kemudian pemerintah daerah juga didorong untuk menetapkan zonasi di wilayah masing-masing, paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan PPDB yang dijadwalkan akan dimulai pada bulan Mei 2019.

“Kita sebetulnya sudah punya rancangan zona, tapi yang memiliki kewenangan menetapkan itu pemerintah daerah,” kata Muhadjir.

Dia menjelaskan, regulasi PPDB untuk tahun ajaran 2019/2020 ini terbit lima bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Dengan demikian, diharapkan pemerintah daerah dapat menyiapkan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dengan lebih baik, dan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi kepada sekolah dan masyarakat.

(okezone.com)

Recent Posts

DPW-DPD RAMPAS Setia 08 Provinsi Sulsel Resmi Dilantik ; Siap bersinergi dengan Pemerintah dan Ormas lainnya

Makassar, 1 Agustus 2026 – Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah Rampas Setia 08 Provinsi Sulawesi Selatan resmi dilantik…

2 hari ago

Tahun Ajaran 2026/2027 SDI Bertingkat Labuang Baji Terapkan 5 Pembiasaan bagi Siswa

REPORTASE PENDIDIKAN - Di bawah kepemimpinan Reni Astuty Latif, S.Pd., M.Pd, UPT SPF SD Inpres Bertingkat Labuang Baji kecamatan Mamajang kota…

1 minggu ago

INKANAS Bawakaraeng Sabet Juara di Kejuaraan Daerah Piala Kapolda & Dansat Brimob Sulsel

MAKASSAR - Kejuaraan Daerah INKANAS Piala Kapolda dan Series II Dansat Brimob Polda Sulawesi Selatan resmi digelar di JK Arenatorium…

1 minggu ago

Kepala SDN Rappocini Prakarsai Pengelohan Sampah Daur ulang di Perum Graha Indah Famili dan Perum Castell Premium waduk Pampang

REPORTASE PENDIDIKAN - Juli Astutik, S.Pd, M.Pd selaku kepala UPT SPF SD Negeri Rappocini Makassar memprakarsai Pembuatan tempat sampah botol dan gelas…

1 minggu ago

Tingkatkan Minat Baca Siswa, UPT SPF SDN Daya II Makassar Luncurkan Inovasi “RUBAH”

REPORTASE PENDIDIKAN - Dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan, UPT SPF SD Negeri Daya II kecamaran Biringkanaya kota Makassar melakukan peluncuran program…

2 minggu ago

PGRI Ranting Bawakaraeng Gelar Musyawarah, Pengurus Terpilih Periode 2026-2029 Siap Amanah dan Perjuangkan Hak Guru

MAKASSAR – Semangat kebersamaan guru di wilayah Bawakaraeng kembali menguat. Musyawarah Ranting Persatuan Guru Republik Indonesia PGRI Bawakaraeng sukses digelar…

2 minggu ago
"data-auto-format="rspv" data-full-width>

This website uses cookies.