"data-auto-format="rspv" data-full-width>
Categories: BerandaRagam

Mendikbud : Tugas Kepsek Kini Fokus Sebagai Manajer Sekolah

"data-auto-format="rspv" data-full-width>
"data-auto-format="rspv" data-full-width>
Muhajir Effendi

reportasependidikan.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy mengatakan, saat ini guru bisa menjadi kepala sekolah dengan mendapatkan tunjangan khusus. Tugas kepala sekolah sendiri akan lebih fokus sebagai manajer sekolah.

Menurut Muhadjir, kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

“Sudah ada permen nya (Fungsi kepala sekolah). Intinya kita alihkan selama ini kepala sekolah hanya sebagai tugas tambahan seorang guru, sekarang itu betul-betul pekerjaan tersendiri,” kata Muhadjir di SMK Negeri 26 Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (30/6/2018).

Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tersebut juga dijelaskan tugas pokok seorang kepala sekolah yang tidak lagi merangkap sebagai seorang guru. Melainkan fokus sebagai seorang manager sekolah, bertugas memembangkan dan meningkatkan mutu sekolah.

“Guru yang kemudian ditugaskan sebagai manajer sekolah. Jadi, kepala sekolah dan pengawas itu nanti adalah jabatan karir seorang guru yang selama ini tidak dianggap jabatan karir,” ucap dia.

Tidak hanya itu, kepala sekolah juga akan mendapatkan tunjangan khusus dalam jabatannya.

“Jadi nanti guru yang baik bisa jadi kepala sekolah, kepala sekolah yang baik jadi pengawas. Kita usahakan ada tunjangan khusus,” tandas Muhadjir.

Pada Bab VI Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 juga disebutkan beberapa poin tugas pokok kepala sekolah pada pasal 15. Diantaranya adalah beban kepala sekolah sepenuhnya melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.

Kemudian mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan delapan standar nasional pendidikan. Kepala sekolah juga bisa melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan, tugas tersebut diluar tugas pokok.

Syarat-syarat guru menjadi kepala sekolah juga diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tersebut. (*)

Recent Posts

PGRI Ranting Bawakaraeng Gelar Musyawarah, Pengurus Terpilih Periode 2026-2029 Siap Amanah dan Perjuangkan Hak Guru

MAKASSAR – Semangat kebersamaan guru di wilayah Bawakaraeng kembali menguat. Musyawarah Ranting Persatuan Guru Republik Indonesia PGRI Bawakaraeng sukses digelar…

2 hari ago

SDN Rappokalling 67/1 Kekurangan Toilet, Butuh Perhatian Pemerintah

REPORTASE PENDIDIKAN - Toilet sekolah merupakan salah satu sarana yang sangat penting dan vital di sekolah. idealnya, jumlah toilet yang tersedia…

2 hari ago

Siswa SDN Tamamaung I Belajar Daring Selama Revitalisasi Sekolah

REPORTASE PENDIDIKAN - Tahun ajaran baru 2026/2027 baru saja dimulai. Para siswa kembali ke sekolah dan memulai kembali pembelajarannya di dalam…

3 hari ago

SDI Rappokalling I Gelar MPLS Ramah Selama 5 Hari

REPORTASE PENDIDIKAN - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah tahun ajaran 2026/2027 juga digelar selama 5 hari di UPT SPF SD…

6 hari ago

Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah di SDI Mallengkeri I

REPORTASE PENDIDIKAN - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah tahun ajaran 2026/2027 juga digelar di UPT SPF SD Inpres Mallengkeri I…

1 minggu ago

SDI Bangkala III Awali Tahun Ajaran Baru 2026/2027 dengan Menggelar MPLS Ramah

REPORTASE PENDIDIKAN - Mengawali tahun ajaran baru 2026/2027, UPT SPF SD Inpres Bangkala III kecamatan Manggala kota Makassar menggelar Masa Pengenalan…

1 minggu ago
"data-auto-format="rspv" data-full-width>

This website uses cookies.