"data-auto-format="rspv" data-full-width>
Categories: BerandaRagam

Mendikbud : Tugas Kepsek Kini Fokus Sebagai Manajer Sekolah

"data-auto-format="rspv" data-full-width>
"data-auto-format="rspv" data-full-width>
Muhajir Effendi

reportasependidikan.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy mengatakan, saat ini guru bisa menjadi kepala sekolah dengan mendapatkan tunjangan khusus. Tugas kepala sekolah sendiri akan lebih fokus sebagai manajer sekolah.

Menurut Muhadjir, kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

“Sudah ada permen nya (Fungsi kepala sekolah). Intinya kita alihkan selama ini kepala sekolah hanya sebagai tugas tambahan seorang guru, sekarang itu betul-betul pekerjaan tersendiri,” kata Muhadjir di SMK Negeri 26 Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (30/6/2018).

Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tersebut juga dijelaskan tugas pokok seorang kepala sekolah yang tidak lagi merangkap sebagai seorang guru. Melainkan fokus sebagai seorang manager sekolah, bertugas memembangkan dan meningkatkan mutu sekolah.

“Guru yang kemudian ditugaskan sebagai manajer sekolah. Jadi, kepala sekolah dan pengawas itu nanti adalah jabatan karir seorang guru yang selama ini tidak dianggap jabatan karir,” ucap dia.

Tidak hanya itu, kepala sekolah juga akan mendapatkan tunjangan khusus dalam jabatannya.

“Jadi nanti guru yang baik bisa jadi kepala sekolah, kepala sekolah yang baik jadi pengawas. Kita usahakan ada tunjangan khusus,” tandas Muhadjir.

Pada Bab VI Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 juga disebutkan beberapa poin tugas pokok kepala sekolah pada pasal 15. Diantaranya adalah beban kepala sekolah sepenuhnya melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.

Kemudian mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan delapan standar nasional pendidikan. Kepala sekolah juga bisa melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan, tugas tersebut diluar tugas pokok.

Syarat-syarat guru menjadi kepala sekolah juga diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tersebut. (*)

Recent Posts

Dua Siswa SDI Pampang I Raih Prestasi Membanggakan pada Ajang Karate Antar Pelajar se-Maminasata

REPORTASE PENDIDIKAN --Dua siswa UPTD SPF SD Inpres Pampang II kecamatan Panakkukang kota Makassar berhasil meraih prestasi yang membanggakan pada…

11 jam ago

DPW Rumah Juang RAMPAS Provinsi Sulawesi Selatan Membuka UMKM Food Court di Halaman Sekretariat

MAKASSAR - Dalam mewujudkan kesejahteraan Sosial untuk para Kader Rampas Sulsel, pengurus wilayah Rampas Sulsel akan melaksanakan usaha UMKM yang bernama RAMPAS…

12 jam ago

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di SDI Pampang I

REPORTASE PENDIDIKAN - UPTD SPF SD Inpres Pampang I kecamatan Panakkukang kota Makassar menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan tema,"Meneladani…

1 hari ago

SDI Pampang II Tingkatkan Pendidikan Karakter Siswa Melalui Peringatan Maulid Nabi

REPORTASE PENDIDIKAN - UPTD SPF SD Inpres pampang II kecamatan Panakkukang kota Makassar menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dipusatkan di…

1 hari ago

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di SDI Unggulan BTN Pemda

REPORTASE PENDIDIKAN - UPTD SPF SD Inpres Unggulan BTN Pemda Makassar menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan penuh kegembiraan dan semangat…

3 hari ago

Tim Futsal SDN Bawakaraeng Gelar Pertandingan Persahabatan Melawan Tim Futsal SD Kristen Elim

REPORTASE PENDIDIKAN - Tim futsal UPTD SPF SD Negeri Bawakaraeng II Makassar melakukan pertandingan persahabatan dengan tim futsal SD Kristen Elim…

4 hari ago
"data-auto-format="rspv" data-full-width>

This website uses cookies.