"data-auto-format="rspv" data-full-width>
Categories: Islam

Membatalkan Shalat, Bolehkah?

"data-auto-format="rspv" data-full-width>
"data-auto-format="rspv" data-full-width>

reportasependidikan.com – Setiap Muslim harus melaksanakan ibadah-ibadah yang hukumnya wajib dikerjakan. Di antara ibadah wajib tersebut ialah shalat fardhu/wajib.

Saat sedang shalat, hendaknya kita mengerjakannya dengan khusyu’. Namun bagaimana jadinya bila kita ingin membatalkan shalat karena hal-hal tertentu?

Membatalkan shalat wajib secara sengaja tanpa udzur syar’i hukumnya terlarang.

Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin – kitab madzhab Hanafi – dinyatakan,

مطلب قطع الصلاة يكون حراما ومباحا ومستحبا وواجبا. نقل عن خط صاحب البحر على هامشه أن القطع يكون حراما ومباحا ومستحبا وواجبا، فالحرام لغير عذر والمباح إذا خاف فوت مال، والمستحب القطع للإكمال، والواجب لإحياء نفس.

Pembahasan tentang membatalkan shalat. Bisa hukumnya haram, mubah, mustahab (dianjurkan), dan wajib. Dinukil dari karya penulis kitab al-Bahr di catatan kaki, bahwa membatalkan shalat hukumnya haram, mubah, mustahab, dan wajib. Haram jika tanpa udzur, mubah jika untuk menyelamatkan harta, dianjurkan jika hendak menyempurnakan shalat, dan wajib untuk menyelamatkan jiwa. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 2/52).

Mengapa shalat wajib tidak boleh dibatalkan? Karena orang yang telah melakukan amal wajib, maka harus diselesaikan. Kecuali jika ada udzur tertentu. Dalam ar-Raudhah Bahiyah dijelaskan menjelaskan,

ويحرم قطع الصلاة الواجبة اختياراً للنهي عن إبطال العمل المقتضي له إلا ما أخرجه الدليل، واحترز بالاختيار عن قطعها لضرورة كحفظ نفس محترمة من تلف أو ضرر

Haram membatalkan shalat wajib secara sengaja, karena adanya larangan membatalkan amal yang harus diselesaikan. Selain yang dikecualikan dalil. Atau tidak ada plihan selain membatalkannya karena kondisi darurat, seperti menyelamatkan jiwa dari bahaya atau ancaman.

Berbeda dengan shalat sunah. Orang memiliki kelonggaran untuk membatalkannya jika ada keperluan.

Imam Ibnu Baz mengatakan,

الصلاة إن كانت نافلة فالأمر أوسع لا مانع من قطعها لمعرفة من يدق الباب. أما الفريضة فلا يجوز قطعها إلا إذا كان هناك شيء مهم يخشى فواته

Jika itu shalat sunah, aturannya lebih longgar. Boleh saja orang membatalkannya, ketika ada orang yang mengetuk pintu. Sedangkan shalat wajib, tidak boleh dibatalkan kecuali jika di sana ada kejadian sangat penting, yang dikhawatirkan kesempatannya hilang jika tidak segera ditangani. (Fatwa Ibnu Baz, no. 894). []

Sumber: konsultasisyariah.com

Recent Posts

Forum Sekolah Adiwiyata Makassar Gelar Coaching Pengisian Softfile dan Aplikasi SIDIA

REPORTASE PENDIDIKAN - Forum Sekolah Adiwiyata kota Makassar menggelar Coaching pengisian softfile dan aplikasi  SIDIA bagi calon sekolah Adiwiyata Nasional dan…

5 jam ago

SDI CIlallang Gelar Pentas Seni Lepas Siswa kelas 6

REPORTASE PENDIDIKAN -  UPT  SPF SD Inpres Cilallang kecamatan Rappocini kota Makassar menggelar acara pentas seni dan Pelepasan Siswa-Siswi Kelas…

6 jam ago

SDI Tamalanrea 2 Sosialisasikan Inovasi Digital “STANDU MAKESSING” untuk Sekolah Bersih dan Berkarakter

REPORTASE PENDIDIKAN – Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan lingkungan sekolah, UPT SPF SD Inpres Tamalanrea 2 menggelar kegiatan Sosialisasi Inovasi STANDU…

1 hari ago

Siswa SDI Layang Tua II Kampanye Penghematan Air, Energi dan Pengelolan Sampah

REPORTASE PENDIDIKAN - Siswa UPT SPF SD Inpres Layang Tua II kecamatan Bontoala kota Makassar menggelar kampanye penghematan air dan energi serta…

6 hari ago

Penarikan Mahasiswa PPL Universitas Bosowa di SDN Mattoanging II

REPORTASE PENDIDIKAN - Penarikan Mahasiswa PPL Universitas Bosowa Makassar setelah kurang lebih dua bulan menjalani praktek mengajar dan tugas keprofesian lainnya…

6 hari ago

SDI Sambung Jawa III Laksanakan Sumatif Akhir Semester

REPORTASE PENDIDIKAN - Dalam rangka mengukur ketercapaian kompetensi peserta didik selama satu semester, UPT SPF SD Inpres Sambung Jawa III kecamatan…

6 hari ago
"data-auto-format="rspv" data-full-width>

This website uses cookies.