reportasependidikan.com – Setiap Muslim harus melaksanakan ibadah-ibadah yang hukumnya wajib dikerjakan. Di antara ibadah wajib tersebut ialah shalat fardhu/wajib.
Saat sedang shalat, hendaknya kita mengerjakannya dengan khusyu’. Namun bagaimana jadinya bila kita ingin membatalkan shalat karena hal-hal tertentu?
Membatalkan shalat wajib secara sengaja tanpa udzur syar’i hukumnya terlarang.
Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin – kitab madzhab Hanafi – dinyatakan,
مطلب قطع الصلاة يكون حراما ومباحا ومستحبا وواجبا. نقل عن خط صاحب البحر على هامشه أن القطع يكون حراما ومباحا ومستحبا وواجبا، فالحرام لغير عذر والمباح إذا خاف فوت مال، والمستحب القطع للإكمال، والواجب لإحياء نفس.
Pembahasan tentang membatalkan shalat. Bisa hukumnya haram, mubah, mustahab (dianjurkan), dan wajib. Dinukil dari karya penulis kitab al-Bahr di catatan kaki, bahwa membatalkan shalat hukumnya haram, mubah, mustahab, dan wajib. Haram jika tanpa udzur, mubah jika untuk menyelamatkan harta, dianjurkan jika hendak menyempurnakan shalat, dan wajib untuk menyelamatkan jiwa. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 2/52).
Mengapa shalat wajib tidak boleh dibatalkan? Karena orang yang telah melakukan amal wajib, maka harus diselesaikan. Kecuali jika ada udzur tertentu. Dalam ar-Raudhah Bahiyah dijelaskan menjelaskan,
ويحرم قطع الصلاة الواجبة اختياراً للنهي عن إبطال العمل المقتضي له إلا ما أخرجه الدليل، واحترز بالاختيار عن قطعها لضرورة كحفظ نفس محترمة من تلف أو ضرر
Haram membatalkan shalat wajib secara sengaja, karena adanya larangan membatalkan amal yang harus diselesaikan. Selain yang dikecualikan dalil. Atau tidak ada plihan selain membatalkannya karena kondisi darurat, seperti menyelamatkan jiwa dari bahaya atau ancaman.
Berbeda dengan shalat sunah. Orang memiliki kelonggaran untuk membatalkannya jika ada keperluan.
Imam Ibnu Baz mengatakan,
الصلاة إن كانت نافلة فالأمر أوسع لا مانع من قطعها لمعرفة من يدق الباب. أما الفريضة فلا يجوز قطعها إلا إذا كان هناك شيء مهم يخشى فواته
Jika itu shalat sunah, aturannya lebih longgar. Boleh saja orang membatalkannya, ketika ada orang yang mengetuk pintu. Sedangkan shalat wajib, tidak boleh dibatalkan kecuali jika di sana ada kejadian sangat penting, yang dikhawatirkan kesempatannya hilang jika tidak segera ditangani. (Fatwa Ibnu Baz, no. 894). []
Sumber: konsultasisyariah.com
REPORTASE PENDIDIKAN - Di bawah kepemimpinan Reni Astuty Latif, S.Pd., M.Pd, UPT SPF SD Inpres Bertingkat Labuang Baji kecamatan Mamajang kota…
MAKASSAR - Kejuaraan Daerah INKANAS Piala Kapolda dan Series II Dansat Brimob Polda Sulawesi Selatan resmi digelar di JK Arenatorium…
REPORTASE PENDIDIKAN - Juli Astutik, S.Pd, M.Pd selaku kepala UPT SPF SD Negeri Rappocini Makassar memprakarsai Pembuatan tempat sampah botol dan gelas…
REPORTASE PENDIDIKAN - Dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan, UPT SPF SD Negeri Daya II kecamaran Biringkanaya kota Makassar melakukan peluncuran program…
MAKASSAR – Semangat kebersamaan guru di wilayah Bawakaraeng kembali menguat. Musyawarah Ranting Persatuan Guru Republik Indonesia PGRI Bawakaraeng sukses digelar…
REPORTASE PENDIDIKAN - Toilet sekolah merupakan salah satu sarana yang sangat penting dan vital di sekolah. idealnya, jumlah toilet yang tersedia…
This website uses cookies.