reportasependidikan.com – Seperti sebuah tradisi orang yang baru saja memeluk agama Islam atau mualaf, mengubah nama asli mereka menjadi nama-nama yang lslami.
Ternyata tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi di negara-negara lain juga melakukan hal tersebut. Apakah hal tersebut sebuah kewajiban? Dan apakah mengubah nama tersebut termasuk syarat masuk Islam?
Hal tentang mengganti nama bagi seorang mualaf ini, ternyata dibahas oleh Lembaga Fatwa Mesir, Dar al-Ifta. Yang merujuk ke deretan hadis Rasulullah SAW dan pendapat ulama, terungkap bahwa mengubah nama bukan sarat utama masuk Islam.
Rasul menyatakan,
Dengan demikian, syarat mutlak berislam adalah melepaskan keyakinanannya yang lama.
Lembaga tersebut mengatakan, penggantian nama tersebut termasuk kebiasaan di masyarakat, tidak menjadi masalah apabila mengikuti tradisi itu. Kebiasaan ini termasuk kebiasaan positif.
Dan dalam kaidah agama, al-‘adah muhakkamah, yaitu posisi sebuah tradisi yang baik di masyarakat bisa dianggap sebagai salah satu rujukan hukum dalam syariat. []
Sumber: Republika.co.id
REPORTASE PENDIDIKAN- Siswa UPT SPF SD Inpres Kassi-Kassi kecamatan Rappocini kota Makassar menggelar peringatan Hari Bumi tahun 2026, Rabu, (22/4/2026).…
REPORTASE PENDIDIKAN- Siswa UPT SPF SD Inpres Perumnas I kecamatan Rappocini kota Makassar menggelar peringatan Hari Bumi tahun 2026, Rabu,…
REPORTASE PENDIDIKAN - Siswa kelas 6 UPT SPF SD Negeri Bawakaraeng I Makassar mengikuti Ujian Tes Kemampuan Akademik (TKA). Kegiatan ini dilaksanakan…
REPORTASE PENDIDIKAN - Siswa kelas 6 UPT SPF SD Inpres Maccini Baru kecamatan Tamalate kota Makassar mengikuti Ujian Tes Kemampuan Akademik (TKA).…
REPORTASE PENDIDIKAN -- Dalam rangka memperingati Hari Bumi yang jatuh pada hari ini, Selasa, 22 April 2026, UPT SPF SD NEGERI…
REPORTASE PENDIDIKAN - Semangat dan keseriusan tampak dari siswa kelas 6 UPT SPF SD Inpres Jongaya kecamatan Tamalate kota Makassar dalam mengikuti…
This website uses cookies.