reportasependidikan.com – Seperti sebuah tradisi orang yang baru saja memeluk agama Islam atau mualaf, mengubah nama asli mereka menjadi nama-nama yang lslami.
Ternyata tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi di negara-negara lain juga melakukan hal tersebut. Apakah hal tersebut sebuah kewajiban? Dan apakah mengubah nama tersebut termasuk syarat masuk Islam?
Hal tentang mengganti nama bagi seorang mualaf ini, ternyata dibahas oleh Lembaga Fatwa Mesir, Dar al-Ifta. Yang merujuk ke deretan hadis Rasulullah SAW dan pendapat ulama, terungkap bahwa mengubah nama bukan sarat utama masuk Islam.
Rasul menyatakan,
Dengan demikian, syarat mutlak berislam adalah melepaskan keyakinanannya yang lama.
Lembaga tersebut mengatakan, penggantian nama tersebut termasuk kebiasaan di masyarakat, tidak menjadi masalah apabila mengikuti tradisi itu. Kebiasaan ini termasuk kebiasaan positif.
Dan dalam kaidah agama, al-‘adah muhakkamah, yaitu posisi sebuah tradisi yang baik di masyarakat bisa dianggap sebagai salah satu rujukan hukum dalam syariat. []
Sumber: Republika.co.id
REPORTASE PENDIDIKAN - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diperingati setiap tanggal 5 Juni, siswa UPT SPF SD Inpres…
REPORTASE PENDIDIKAN - Rasa bahagia dirasakan Ilyanti Hasirah Nurgas, S.Pd, M.Pd saat promosi Doktornya di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar,…
REPORTASE PENDIDIKAN – UPT SPF SD Inpres Jongaya kecamatan Tamalate kota Makassar mengadakan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila pukul 07.00 WITA…
REPORTASE PENDIDIKAN - Tim futsal UPT SPF SD Inpres Tamalanrea II Makassar berhasil meraih juara I pada Olimpiade Olahraga Siswa Nasional…
REPORTASE PENDIDIKAN – UPT SPF SD Inpres Batua I kecamatan Manggala kota Makassar mengadakan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila pukul 07.00…
REPORTASE PENDIDIKAN - UPT SPF SD Inpres Unggulan BTN Pemda Makassar menggelar pengumuman dan pelepasan siswa kelas 6 yang dilaksanakan di…
This website uses cookies.