reportasependidikan.com – Seperti sebuah tradisi orang yang baru saja memeluk agama Islam atau mualaf, mengubah nama asli mereka menjadi nama-nama yang lslami.
Ternyata tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi di negara-negara lain juga melakukan hal tersebut. Apakah hal tersebut sebuah kewajiban? Dan apakah mengubah nama tersebut termasuk syarat masuk Islam?
Hal tentang mengganti nama bagi seorang mualaf ini, ternyata dibahas oleh Lembaga Fatwa Mesir, Dar al-Ifta. Yang merujuk ke deretan hadis Rasulullah SAW dan pendapat ulama, terungkap bahwa mengubah nama bukan sarat utama masuk Islam.
Rasul menyatakan,
Dengan demikian, syarat mutlak berislam adalah melepaskan keyakinanannya yang lama.
Lembaga tersebut mengatakan, penggantian nama tersebut termasuk kebiasaan di masyarakat, tidak menjadi masalah apabila mengikuti tradisi itu. Kebiasaan ini termasuk kebiasaan positif.
Dan dalam kaidah agama, al-‘adah muhakkamah, yaitu posisi sebuah tradisi yang baik di masyarakat bisa dianggap sebagai salah satu rujukan hukum dalam syariat. []
Sumber: Republika.co.id
REPORTASE PENDIDIKAN - Peringatan maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1448 Hijriyah juga digelar di UPTD SPF SD Negeri Tanggul…
REPORTASE PENDIDIKAN -- 7 siswa UPTD SPF SD Inpres Perumnas II kecamatan Rappocini kota Makassar berhasil meraih prestasi yang membanggakan…
REPORTASE PENDIDIKAN — Pemerintah Kota Makassar melalui Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengembangan Kompetensi…
REPORTASE PENDIDIKAN --Empat siswa UPTD SPF SD Inpres Pampang I kecamatan Panakkukang kota Makassar berhasil meraih prestasi yang membanggakan pada…
MAKASSAR - Dalam mewujudkan kesejahteraan Sosial untuk para Kader Rampas Sulsel, pengurus wilayah Rampas Sulsel akan melaksanakan usaha UMKM yang bernama RAMPAS…
REPORTASE PENDIDIKAN - UPTD SPF SD Inpres Pampang I kecamatan Panakkukang kota Makassar menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan tema,"Meneladani…
This website uses cookies.