"data-auto-format="rspv" data-full-width>
Categories: GuruRagam

Jadi Kuasa Hukum Honorer K2, Yusril Gugat Permen PAN-RB Batasan Usia CPNS

"data-auto-format="rspv" data-full-width>
"data-auto-format="rspv" data-full-width>
Yusril Ihza Mahendra

reportasependidikan.com – Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum guru honorer K2, mengajukan judicial review terhadap Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018.

Yusril ditunjuk Front Pembela Honorer Indonesia (DPP FPHI) sebagai kuasa hukum, menggugat Permen PAN-RB yang memuat batasan usia mendaftar menjadi CPNS 2018 yakni 35 tahun, ke Mahkamah Agung.

“Teman-teman dari guru honorer hadir dan maksud mereka adalah meminta bantuan saya untuk melakukan uji materiel peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara terkait dengan batas usia pengangkatan guru honorer di Indonesia menjadi ASN,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/10).

Yusril menjelaskan, dalam peraturan Menpan RB dimaksud, guru honorer yang berusia di atas 35 tahun tidak bisa diangkat menjadi PNS. Padahal, sebagian besar guru honorer sudah cukup lama mengabdikan diri menjadi guru tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat pengangkatan.

“Mereka yang berumur di atas 35 tahun tahun tidak bisa diangkat lagi. Padahal batas usia pensiunnya sampai 60 tahun. Alasannya mengapa sampai 35? Padahal jumlah mereka ini banyak sekali. Makin tua usianya, makin lama mereka menjadi guru honorer,” ucap Yusril.

Dia berharap MA dapat membatalkan peraturan batasan usia pengangkatan guru honorer. Dengan demikian, yang diangkat merupakan guru yang memiliki kompetensi, bukan hanya sekadar syarat usia.

“Yang sudah jadi guru honorer 15 tahun tidak bisa diangkat. Jadi ini akan kami uji di Mahkamah Agung. Kalau dibatalkan, mudah-mudahan Presiden Jokowi bisa mempertimbangkan supaya guru honorer ini kalau memenuhi syarat, diangkat, ya diangkat. Jadi tidak perlu ada diskriminasi pengangkatan,” ucap Yusril.

Menurut Yusril, permasalahan guru honorer yang meminta status pengangkatan merupakan persoalan yang bisa diselesaikan. Asalkan, ada arahan dari pemerintah bagaimana mengalokasikan dana pendidikan secara efektif dan efisien. (*)

Recent Posts

DPW-DPD RAMPAS Setia 08 Provinsi Sulsel Resmi Dilantik ; Siap bersinergi dengan Pemerintah dan Ormas lainnya

Makassar, 1 Agustus 2026 – Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah Rampas Setia 08 Provinsi Sulawesi Selatan resmi dilantik…

55 menit ago

Tahun Ajaran 2026/2027 SDI Bertingkat Labuang Baji Terapkan 5 Pembiasaan bagi Siswa

REPORTASE PENDIDIKAN - Di bawah kepemimpinan Reni Astuty Latif, S.Pd., M.Pd, UPT SPF SD Inpres Bertingkat Labuang Baji kecamatan Mamajang kota…

5 hari ago

INKANAS Bawakaraeng Sabet Juara di Kejuaraan Daerah Piala Kapolda & Dansat Brimob Sulsel

MAKASSAR - Kejuaraan Daerah INKANAS Piala Kapolda dan Series II Dansat Brimob Polda Sulawesi Selatan resmi digelar di JK Arenatorium…

7 hari ago

Kepala SDN Rappocini Prakarsai Pengelohan Sampah Daur ulang di Perum Graha Indah Famili dan Perum Castell Premium waduk Pampang

REPORTASE PENDIDIKAN - Juli Astutik, S.Pd, M.Pd selaku kepala UPT SPF SD Negeri Rappocini Makassar memprakarsai Pembuatan tempat sampah botol dan gelas…

1 minggu ago

Tingkatkan Minat Baca Siswa, UPT SPF SDN Daya II Makassar Luncurkan Inovasi “RUBAH”

REPORTASE PENDIDIKAN - Dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan, UPT SPF SD Negeri Daya II kecamaran Biringkanaya kota Makassar melakukan peluncuran program…

1 minggu ago

PGRI Ranting Bawakaraeng Gelar Musyawarah, Pengurus Terpilih Periode 2026-2029 Siap Amanah dan Perjuangkan Hak Guru

MAKASSAR – Semangat kebersamaan guru di wilayah Bawakaraeng kembali menguat. Musyawarah Ranting Persatuan Guru Republik Indonesia PGRI Bawakaraeng sukses digelar…

2 minggu ago
"data-auto-format="rspv" data-full-width>

This website uses cookies.