"data-auto-format="rspv" data-full-width>
Categories: GuruRagam

Jadi Kuasa Hukum Honorer K2, Yusril Gugat Permen PAN-RB Batasan Usia CPNS

"data-auto-format="rspv" data-full-width>
"data-auto-format="rspv" data-full-width>
Yusril Ihza Mahendra

reportasependidikan.com – Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum guru honorer K2, mengajukan judicial review terhadap Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018.

Yusril ditunjuk Front Pembela Honorer Indonesia (DPP FPHI) sebagai kuasa hukum, menggugat Permen PAN-RB yang memuat batasan usia mendaftar menjadi CPNS 2018 yakni 35 tahun, ke Mahkamah Agung.

“Teman-teman dari guru honorer hadir dan maksud mereka adalah meminta bantuan saya untuk melakukan uji materiel peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara terkait dengan batas usia pengangkatan guru honorer di Indonesia menjadi ASN,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/10).

Yusril menjelaskan, dalam peraturan Menpan RB dimaksud, guru honorer yang berusia di atas 35 tahun tidak bisa diangkat menjadi PNS. Padahal, sebagian besar guru honorer sudah cukup lama mengabdikan diri menjadi guru tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat pengangkatan.

“Mereka yang berumur di atas 35 tahun tahun tidak bisa diangkat lagi. Padahal batas usia pensiunnya sampai 60 tahun. Alasannya mengapa sampai 35? Padahal jumlah mereka ini banyak sekali. Makin tua usianya, makin lama mereka menjadi guru honorer,” ucap Yusril.

Dia berharap MA dapat membatalkan peraturan batasan usia pengangkatan guru honorer. Dengan demikian, yang diangkat merupakan guru yang memiliki kompetensi, bukan hanya sekadar syarat usia.

“Yang sudah jadi guru honorer 15 tahun tidak bisa diangkat. Jadi ini akan kami uji di Mahkamah Agung. Kalau dibatalkan, mudah-mudahan Presiden Jokowi bisa mempertimbangkan supaya guru honorer ini kalau memenuhi syarat, diangkat, ya diangkat. Jadi tidak perlu ada diskriminasi pengangkatan,” ucap Yusril.

Menurut Yusril, permasalahan guru honorer yang meminta status pengangkatan merupakan persoalan yang bisa diselesaikan. Asalkan, ada arahan dari pemerintah bagaimana mengalokasikan dana pendidikan secara efektif dan efisien. (*)

Recent Posts

Pemantauan dan Evaluasi Gerakan PBLHS ke-1 Tahun 2026 di SDI Mallengkeri I

REPORTASE PENDIDIKAN -- UPT SPF SD Inpres Mallengkeri I kecamatan Tamalate kota Makassar melaksanakan pemantauan dan evaluasi Gerakan (Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah)…

3 hari ago

SDN Tamamaung I Laksanakan Tes Kemampuan Akademik Gelombang 3

REPORTASE PENDIDIKAN - Siswa kelas 6 UPT SPF SD Negeri Tamamaung I Makassar mengikuti Ujian Tes Kemampuan Akademik (TKA) Gelombang 3. Kegiatan…

4 hari ago

SDI Kassi-Kassi Lakukan MoU dengan 2 Sekolah Binaan Adiwiyata

REPORTASE PENDIDIKAN – Dalam rangka menuju sekolah Adiwiyata Mandiri, UPT SPF SD Inpres Kassi-Kassi Makassar mengadakan Penandatanganan MoU (Kesepakatan Bersama) Adiwiyata…

4 hari ago

Pelaksanaan TKA Gelombang 3 di SDI Kassi-Kassi I

REPORTASE PENDIDIKAN - Siswa kelas 6 UPT SPF SD Inpres Kassi-Kassi I Makassar mengikuti Ujian Tes Kemampuan Akademik (TKA) Gelombang 3. Kegiatan…

5 hari ago

Peresmian Perpustakaan Balla Pakacarakdeka SDI Tamalanrea II

REPORTASE PENDIDIKAN – Perpustakaan Ramah Anak UPT SPF SD Inpres Tamalanrea II Makassar  hari ini diresmikan, jumat (24/4/2026). Perpustakaan dengan…

6 hari ago

SDN Pongtiku II Ikut Meriahkan Hari Bakti Rimbawan dan Hari Bumi di Untia Makassar

REPORTASE PENDIDIKAN – Kementerian Kehutanan memperingati Hari Bakti Rimbawan ke-43 dan Hari Bumi Sedunia 2026, dengan menggelar aksi penanaman bersama di…

1 minggu ago
"data-auto-format="rspv" data-full-width>

This website uses cookies.