"data-auto-format="rspv" data-full-width>
Categories: GuruRagam

Ini Syarat Lengkap Honorer K2 yang Diangkat Jadi CPNS Tahun 2018

"data-auto-format="rspv" data-full-width>
"data-auto-format="rspv" data-full-width>

reportasependidikan.com – Pemerintah membuka peluang bagi eks honorer kategori dua (K2) dari tenaga pendidik dan tenaga kesehatan untuk diangkat jadi CPNS tahun 2018. Rekrutmen ini melalui jalur formasi khusus bagi mereka yang memenuhi persyaratan.

Kabar gembira ini berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 36 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2018.

Dalam Permen itu, tenaga honorer K2 yang dimaksud harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memenuhi persyaratan seperti ketentuan UU ASN, PP 48/2005 dan terakhir diubah menjadi PP No. 56/2012, UU No. 14/2005 bagi tenaga pendidik, dan UU No. 36/2014 bagi tenaga kesehatan. Tercatat ada 13.347 orang di dalam database BKN.

Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, selain persyaratan tersebut, usia pelamar paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, dan masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai saat ini.

“Bagi tenaga pendidik, minimal berijazah S-1, dan untuk tenaga kesehatan, minimal harus berijazah Diploma III,  yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi THK-II pada tanggal 3 November 2013. Selain memiliki KTP, pelamar juga harus memiliki bukti nomor ujian THK-II pada tanggal 3 November 2013 tersebut,” ucap Setiawan dikutip dari situs Menpan, Jumat (7/9/2018).

Mekanisme atau sistem pendaftaran dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN. Pendaftar dari eks tenaga honorer K2 yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi eks THK-II.

“Pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks honorer K-II ditetapkan sebagai pengganti SKB,” imbuh Setiawan mengutip Permen PANRB No.36/2018.

Silakan baca selengkapnya Permen PANRB No.36/2018. Klik di SINI.

(rakyatku.com)

Recent Posts

Jumat Ibadah, Pembiasaan Religius Rutin di SDN Kompleks IKIP I Makassar

REPORTASE PENDIDIKAN — Suasana penuh ketenangan dan kekhusyukan menyelimuti lingkungan UPTD SPF SD Negeri Kompleks IKIP I Makassar, Jumat pagi. Seluruh…

10 jam ago

SDI Pannampu II Tanamkan Pembiasaan Salat Dhuha Bagi Siswa

REPORTASE PENDIDIKAN — Sebagai bagian dari pembiasaan ibadah dan pembentukan karakter religius, seluruh siswa-siswi UPTD SPF SD Inpres Pannampu II kecamatan…

10 jam ago

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di SDN Tamamaung

REPORTASE PENDIDIKAN – UPTD SPF SD Negeri Tamamaung Makassar dalam suasana penuh khidmat dan kehangatan melangsungkan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW,…

11 jam ago

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di SDI Tamamaung III

REPORTASE PENDIDIKAN - Peringatan maulid nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 12 Hijriyah juga digelar di UPTD SPF SD Inpres Tamamaung III…

2 hari ago

SDI Buttatianang II Peringati Maulid Nabi: Meneladani Akhlak Mulia, Wujudkan Generasi Beradab

REPORTASE PENDIDIKAN – Seluruh warga UPTD SPF SD Inpres Buttatianang II Makassar berkumpul dalam suasana khidmat dan penuh kehangatan untuk memperingati…

2 hari ago

SDI Bertingkat Layang Disambangi Tim Penilaian Lomba UKS Terbaik Sekota Makassar

REPORTASE PENDIDIKAN – UPTD SPF SD Inpres Bertingkat Layang kecamatan Bontoala kota Makassar turut mengikuti penilaian Lomba Unit Kesehatan Sekolah (UKS)…

2 hari ago
"data-auto-format="rspv" data-full-width>

This website uses cookies.