"data-auto-format="rspv" data-full-width>
Categories: GuruRagam

Ini Syarat Lengkap Honorer K2 yang Diangkat Jadi CPNS Tahun 2018

"data-auto-format="rspv" data-full-width>
"data-auto-format="rspv" data-full-width>

reportasependidikan.com – Pemerintah membuka peluang bagi eks honorer kategori dua (K2) dari tenaga pendidik dan tenaga kesehatan untuk diangkat jadi CPNS tahun 2018. Rekrutmen ini melalui jalur formasi khusus bagi mereka yang memenuhi persyaratan.

Kabar gembira ini berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 36 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2018.

Dalam Permen itu, tenaga honorer K2 yang dimaksud harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memenuhi persyaratan seperti ketentuan UU ASN, PP 48/2005 dan terakhir diubah menjadi PP No. 56/2012, UU No. 14/2005 bagi tenaga pendidik, dan UU No. 36/2014 bagi tenaga kesehatan. Tercatat ada 13.347 orang di dalam database BKN.

Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, selain persyaratan tersebut, usia pelamar paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, dan masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai saat ini.

“Bagi tenaga pendidik, minimal berijazah S-1, dan untuk tenaga kesehatan, minimal harus berijazah Diploma III,  yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi THK-II pada tanggal 3 November 2013. Selain memiliki KTP, pelamar juga harus memiliki bukti nomor ujian THK-II pada tanggal 3 November 2013 tersebut,” ucap Setiawan dikutip dari situs Menpan, Jumat (7/9/2018).

Mekanisme atau sistem pendaftaran dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN. Pendaftar dari eks tenaga honorer K2 yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi eks THK-II.

“Pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks honorer K-II ditetapkan sebagai pengganti SKB,” imbuh Setiawan mengutip Permen PANRB No.36/2018.

Silakan baca selengkapnya Permen PANRB No.36/2018. Klik di SINI.

(rakyatku.com)

Recent Posts

DPW-DPD RAMPAS Setia 08 Provinsi Sulsel Resmi Dilantik ; Siap bersinergi dengan Pemerintah dan Ormas lainnya

Makassar, 1 Agustus 2026 – Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah Rampas Setia 08 Provinsi Sulawesi Selatan resmi dilantik…

1 hari ago

Tahun Ajaran 2026/2027 SDI Bertingkat Labuang Baji Terapkan 5 Pembiasaan bagi Siswa

REPORTASE PENDIDIKAN - Di bawah kepemimpinan Reni Astuty Latif, S.Pd., M.Pd, UPT SPF SD Inpres Bertingkat Labuang Baji kecamatan Mamajang kota…

6 hari ago

INKANAS Bawakaraeng Sabet Juara di Kejuaraan Daerah Piala Kapolda & Dansat Brimob Sulsel

MAKASSAR - Kejuaraan Daerah INKANAS Piala Kapolda dan Series II Dansat Brimob Polda Sulawesi Selatan resmi digelar di JK Arenatorium…

1 minggu ago

Kepala SDN Rappocini Prakarsai Pengelohan Sampah Daur ulang di Perum Graha Indah Famili dan Perum Castell Premium waduk Pampang

REPORTASE PENDIDIKAN - Juli Astutik, S.Pd, M.Pd selaku kepala UPT SPF SD Negeri Rappocini Makassar memprakarsai Pembuatan tempat sampah botol dan gelas…

1 minggu ago

Tingkatkan Minat Baca Siswa, UPT SPF SDN Daya II Makassar Luncurkan Inovasi “RUBAH”

REPORTASE PENDIDIKAN - Dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan, UPT SPF SD Negeri Daya II kecamaran Biringkanaya kota Makassar melakukan peluncuran program…

1 minggu ago

PGRI Ranting Bawakaraeng Gelar Musyawarah, Pengurus Terpilih Periode 2026-2029 Siap Amanah dan Perjuangkan Hak Guru

MAKASSAR – Semangat kebersamaan guru di wilayah Bawakaraeng kembali menguat. Musyawarah Ranting Persatuan Guru Republik Indonesia PGRI Bawakaraeng sukses digelar…

2 minggu ago
"data-auto-format="rspv" data-full-width>

This website uses cookies.