"data-auto-format="rspv" data-full-width>
Categories: GuruRagam

Ini Syarat Lengkap Honorer K2 yang Diangkat Jadi CPNS Tahun 2018

"data-auto-format="rspv" data-full-width>
"data-auto-format="rspv" data-full-width>

reportasependidikan.com – Pemerintah membuka peluang bagi eks honorer kategori dua (K2) dari tenaga pendidik dan tenaga kesehatan untuk diangkat jadi CPNS tahun 2018. Rekrutmen ini melalui jalur formasi khusus bagi mereka yang memenuhi persyaratan.

Kabar gembira ini berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 36 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2018.

Dalam Permen itu, tenaga honorer K2 yang dimaksud harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memenuhi persyaratan seperti ketentuan UU ASN, PP 48/2005 dan terakhir diubah menjadi PP No. 56/2012, UU No. 14/2005 bagi tenaga pendidik, dan UU No. 36/2014 bagi tenaga kesehatan. Tercatat ada 13.347 orang di dalam database BKN.

Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, selain persyaratan tersebut, usia pelamar paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, dan masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai saat ini.

“Bagi tenaga pendidik, minimal berijazah S-1, dan untuk tenaga kesehatan, minimal harus berijazah Diploma III,  yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi THK-II pada tanggal 3 November 2013. Selain memiliki KTP, pelamar juga harus memiliki bukti nomor ujian THK-II pada tanggal 3 November 2013 tersebut,” ucap Setiawan dikutip dari situs Menpan, Jumat (7/9/2018).

Mekanisme atau sistem pendaftaran dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN. Pendaftar dari eks tenaga honorer K2 yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi eks THK-II.

“Pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks honorer K-II ditetapkan sebagai pengganti SKB,” imbuh Setiawan mengutip Permen PANRB No.36/2018.

Silakan baca selengkapnya Permen PANRB No.36/2018. Klik di SINI.

(rakyatku.com)

Recent Posts

SDN Kalukuang I Sabet Juara Umum O2SN Tingkat SD/MI Se-kecamatam Tallo

REPORTASE PENDIDIKAN -- Siswa UPT SPF SDN Kalukuang I Kecamatan Tallo Kota Makassar berhasil meraih Juara Umum 1 Olimpiade Olahraga Siswa Nasional…

27 menit ago

Siswa SDI Rappojawa Raih Juara I Mendongeng pada FL3SN Tingkat Kota Makassar

REPORTASE PENDIDIKAN - Siswa UPT SPF SD Inpres Rappojawa kecamatan Tallo kota Makassar berhasil meraih juara 1 lomba mendongeng pada Festival…

43 menit ago

Siswa Kelas 6 SDN Tidung Ikuti Ujian Sekolah dengan Menggunakan HP

REPORTASE PENDIDIKAN -- UPT SPF SDN Tidung kecamatan Rappocini kota Makassar melaksanakan Ujian Sekolah berbasis IT dengan penggunaan aplikasi Google form…

1 hari ago

Siswa SDI Layang Tua I Gelar Market Day dan Pameran Daur Ulang

REPORTASE PENDIDIKAN - Siswa UPT SPF SD Inpres Layang Tua I kecamatan Bontoala Kota Makassar menggelar kegiatan Market Day dan Pameran…

2 hari ago

Siswa SDN Pongtiku II Masuk Top 4 Finalist Sulsel Dancow Indonesia Cerdas 2026

REPORRASE PENDIDIKAN -- Siswa UPT SPF SD Negeri Pongtiku II Makassar meraih Top 4 Finalist tingkat provinsi Sulawesi Selatan Dancow Indonesia…

3 hari ago

Siswa Kelas 6 SDI Kampus Ikip Ikuti Ujian Akhir Sekolah

REPORTASE PENDIDIKAN – UPT SPF SD Inpres Kampus Ikip kecamatan Rappocini kota Makassar menggelar ujian akhir sekolah, senin 4 mei 2026. Ujian…

3 hari ago
"data-auto-format="rspv" data-full-width>

This website uses cookies.