reportasependidikan.com – Ada masalah tentu ada juga solusinya. Termasuk bagi problem pencairan tunjangan yang kerap dikeluhkan oleh tenaga pengajar. Solusinya adalah mengurai alur proses agar terlihat macetnya di mana, dan sudah diketahui problem itu, yakni masalah pendataan.
Mengapa data yang jadi biang keladinya? Dalam sistem yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), penyaluran aneka tunjangan kepada guru sangat tergantung kepada kebenaran, keterbaruan dan keabsahan data guru yang berhak menerimanya.
Sistem penyaluran tunjangan yang saat ini digunakan adalah “SIMTUN” (Sistem Tunjangan). Sistem ini sangat tergantung kepada data pokok guru yang telah dipadukan dalam sistem satu data Kemendikbud yaitu DAPODIK (Data Pokok Pendidikan).
Untuk masalah tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah memecahkannya. Apa jurus jitu itu? Yakni dengan mengajak guru untuk pro-aktif melakukan cek dan ricek terhadap data individu masing-masing lewat aplikasi info.gtk. Dengan begitu diharapkan proses pencairannya lancar.
Seperti diketahui untuk mendapatkan tunjangan, seorang guru harus memenuhi kewajiban dan syarat yang telah ditentukan. Di antaranya, jam wajib mengajarnya telah terpenuhi, telah mendapatkan sertifikat pendidik, atau guru yang mengabdi mengajar di daerah khusus yang telah ditetapkan.
Tentu saja masih banyak prasyarat lain yang kemudian harus dipenuhi oleh guru untuk dapat menikmati tunjangan yang diberikan. Hanya saja setelah itu semua tercukupi, masih saja ada keluhan seperti ‘tunjangan belum cair padahal di tempat lain sudah’, atau ‘tunjangan saya kok tidak keluar padahal saya merasa semua sudah sesuai dengan syarat yang diminta’ atau.
Kemudian saya sudah terima SKTP tapi uangnya kok belum masuk rekening ya?’ atau ‘sepertinya data saya sudah lengkap, tapi kok masih diminta lagi data terbaru ya?’. Dan berbagai keluhan lain yang kemudian menjadi viral di media sosial kita atau bahkan menjadi perbincangan yang menarik pada kegiatan guru di sekolah sehari-hari.
Namun begitu, seperti kata guru, hargailah proses. Sebab petugas juga perlu memverifikasi data, termasuk mengecek kebaruannya. Dan sekali lagi, guru penerima tunjangan juga mesti terlibat proses. Yakni dengan membantu secara aktif memeriksa kelengkapan data melalui aplikasi info.gtk.
Cek di situ apakah semua persyaratan sudah terpenuh. Lalu jika sudah, otomatis dana tunjangan akan segera masuk ke rekening guru.
Ingin tahu lebih banyak tentang Guru dan Tenaga Kependidikan? Cek Facebook Ditjen GTK Kemdikbud RI atau follow Twitter @gtk_kemdikbud dan Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud
(okezone.com)
REPORTASE PENDIDIKAN - UPT SPF SD Inpres Pampang II kecamatan Panakkukang kota Makassar terus memperkuat langkah menuju Sekolah Adiwiyata Nasional 2026.…
REPORTASE PENDIDIKAN - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jalur Non Domisili di UPT SPF SMP Negeri 25 Makassar menuai…
REPORTASE PENDIDIKAN - UPT SPF SD Negeri Balang Baru kecamatan Tamalate kota Makassar menggelar pengumuman dan pelepasan siswa kelas 6. Kegiatan…
REPORTASE PENDIDIKAN — Faber-Castell menggelar lomba mewarnai di UPT SPF SD Inpres Kampus IKIP kecamatan Rappocini kota Makassar. Kegiatan yang dilaksanakan…
REPORTASE PENDIDIKAN - Forum Sekolah Adiwiyata kota Makassar menggelar Coaching pengisian softfile dan aplikasi SIDIA bagi calon sekolah Adiwiyata Nasional dan…
REPORTASE PENDIDIKAN - UPT SPF SD Inpres Cilallang kecamatan Rappocini kota Makassar menggelar acara pentas seni dan Pelepasan Siswa-Siswi Kelas…
This website uses cookies.