Bersama LPPKS Kemendikbud RI, Disdik Makassar Gelar Diklat Penguatan Kompetensi Kepsek

 

 

Saat pembukaan Diklat Penguatan Kompetensi Kepala sekolah

reportasependidijan.com – Pendidikan dan Latihan (Diklat) Penguatan Kompetensi Kepala Sekolah digelar  Dinas Pendidikan kota Makassar bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Kemendikbud RI di Hotel Grand Asia, jalan Boulevar, senin (19/3).

Diklat yang akan dilaksanakan selama 7 hari ini diikuti 60 kepala sekolah yang terdiri dari: 40 kepala SMP dan 20 kepala SD.

Dr. Muchtar Tahir selaku Plt Kadis Pendidikan kota Makassar yang membuka kegiatan ini dalam sambutannya mengharapkan Diklat ini dapat meningkatkan kompetensi kepala sekolah sehingga dapat melahirkan anak didik yang berkualitas.

Saat Plt Kadis Pendidikan memberi sambutan

Selain itu, Muchtar Tahir yang saat ini juga menjabat sebagai Kadis Sosial kota Makassar mengatakan akan membangun sinkronisasi kebijakan kementerian pendidikan RI dengan program pemerintah kota makassar terutama program 18 revolusi pendidikan. Dan sinkronisasi ini bisa berjalan jika terbangun sinergitas kepala sekolah dengan Dinas Pendidikan kota Makassar.

Baca juga:  Disdik Makassar Gelar Workshop Penyusunan RKAS SD/SMP Tahun 2018

Lewat pelatihan ini, Muchtar Tahir juga  mengharapkan kepsek mampu berimprovisasi dan berinovasi dalam memajukan sekolahnya masing-masing.

Peserta Diklat

Sementara itu, Dr. Pantja Nurwahidin, M.Pd, Kabid GTK Disdik kota Makassar selaku ketua pelaksana Diklat ini menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk melahirkan kepala sekolah yang profesional, serta meningkatkan kualitas kepala sekolah dalam memimpin dan mengelolah sekolah dalam rangka peningkatan mutu pendidikan.

Selain itu, para peserta diharapkan dapat memahami dan mendalami kompetensi kepala sekolah yang terdiri atas: kompetensi kepribadian, Manejerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.

Pantja melanjutkan, kegiatan ini dilandasi pada UU No.14/2015: tentang guru dan dosen, PP No.74/2008: tentang guru, PP No. 19/2017: perubahan PP No.74/2018 tentang guru, Permendikbud No.28/2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah/Madrasah.

You cannot copy content of this page