
reportasependidikan.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kota Makassar menggelar sosialisasi undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di SDN Pongtiku II kecamatan Bontoala, senin (24/2).
Kegiatan yang dibuka oleh kepala bidang Dikdas Dinas Pendidikan kota Makassar ini diikuti perwakilan kepala sekolah dasar dan guru dari kecamatan Bontoala, Tallo dan Ujung Tanah.
Safaruddin, S.Pd dari Baznas kota Makassar mengatakan, pada hari ini kami mengadakan sosialisasi undang-undang nomor 23 tahun 2011 untuk mengingatkan kewajiban teman-teman guru terhadap zakat dan infaknya.
Kami dari Baznas hanya mengumpulkan zakat dan infak tersebut yang kemudian disalurkan kepada fakir miskin.
Adapun penyaluran kami bagi dua antara fakir dan miskin. Untuk fakir kami santuni setiap bulan. Tapi untuk yang miskin hanya sesekali kami bagikan seperi sembilan bahan pokok.
