
reportasependidikan.com – Dalam menyambut penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD/SMP untuk tahun ajaran baru 2018/2019, Dinas Pendidikan kota Makassar akan menggunakan sistem zonasi.
Sistem zonasi ini akan lebih mengutamakan bagi calon peserta didik yang rumahnya dekat dari sekolah tujuan.
Di ruang kantornya, kamis (21/6) Dr. Hasbi selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan kota Makassar mengatakan, untuk PPDB tahun ini kami menerapkan sistem zonasi dan non zonasi.
Untuk zonasi, akan mendapatkan porsi sebesar 90%. Sementara non zonasi 10%.
“Regulasi ini hanya berlaku untuk SMP. Sementara SD tetap mengacu kepada usia,” katanya.
Lebih lanjut Hasbi menjelaskan, 90% untuk jalur zonasi ini dibagi lagi menjadi 3, yaitu: 77% domisili, 10% prasejahtera, dan 3% inklusi. Begitupun jalur non zonasi, dibagi dua untuk prestasi dan luar daerah.
“Intinya, sistem zonasi ini lebih mengutamakan calon peserta didik yang rumahnya dekat dari sekolah tujuan. Dan radius 0 sampai 500 meter dari sekolah akan secara otomatis diterima,” jelas Hasbi kepada reportasependidikan.com.
Hasbi menambahkan, regulasi ini tinggal menunggu tanda tangan dari Walikota Makassar. Selain itu, regulasi ini sudah kami paparkan dihadapan Komisi D. Dan mereka pun tidak keberatan akan sistem zonasi ini.
PPDB ini akan mulai dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2018.