Gowa – Satu persatu borok vendor yang melakukan pemasangan tiang FO terungkap kali ini dengan modus menyuap ketua RT/RW agar leluasa memasang tiang depan rumah warga perumahan dan pengrusakan fasilitas umum. Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) mendapatkan dokumen perjanjian Perusahaan Penyedia layanan (Provider) telekomunikasi terkemuka di Indonesia yang melakukan pemasangan tiang jaringan dan penarikan kabel fiber optik tanpa izin di Kabupaten Gowa dengan ditemukannya alat bukti yang memperkuat dugaan Pengempalangan Pajak yang dilakukan para Provider telekomunikasi itu.
Cara-cara kotor yang dilakukan oleh Provider telekomunikasi itu terkuak setelah TIB menemukan lagi bukti penyebab para Provider telekomunikasi itu enggan (tidak mau) mengurus izin pada instansi terkait di Kabupaten Gowa.
Sekretaris Jendral (sekjend) TIB, Ruslan Rahman yang ditemui pada Sekretariat TIB jalan Tumanurung Raya 6-7 Sungguminasa, Kabupaten Gowa menjelaskan secara gamblang berdasarkan bukti yang miliki TIB terkait cara curang yang dilakukan oleh salah satu Provider telekomunikasi yang telah beroperasi di Kabupaten Gowa untuk menghindari (mengemplang) Pajak/Retribusi bagi Pemerintah Kabupaten Gowa, Jumat (06/01/2023).
Ruslan mengatakan, kami menemukan bahwa salah satu Perusahaan Penyedia Layanan (Provider) Telekomunikasi hanya dengan bermodalkan PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG UNTUK KEGIATAN BERUSAHA yang dikeluarkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSE) dan tanpa mengikuti aturan lainnya lalu melakukan kesepakatan perijinan dengan Ketua Rukun Warga (RW) dan diketahui/disetujui oleh para Ketua Rukun Tetangga (RT) dilokasi yang akan dilaksanakan pembangunan infrastukfur kabel fiber optik (FiberOptic) Fiber To The Home(FTTH) untuk keperluan jaringan lntenret & TV Kabel(‘Layanan”) tanpa mengurus perizinan selanjutnya pada instansi yang berwenang yang ada di Kabupaten Gowa.
Lanjut Ruslan, cara-cara kotor Perusahaan tersebut sangat mengabaikan aturan yang ada, sehingga kewibawaan Pemerintah Gowa telah di injak-injak oleh para Provider itu dan sangat merugikan Pemerintah Daerah.
“Para Provider tersebut masuk ke Kabupaten Gowa untuk berusaha guna mendapatkan keuntungan namun cara-cara kotor yang mereka lakukan itu jelas sangat merugikan Pemerintah Kabupaten Gowa atau dapat dikatakan telah terjadi tindak Pidana Korupsi yang seharusnya Pemkab Gowa menerima pemasukan Pajak Daerah / Retribusi Daerah jadi tidak menghasilkan apapun,” ungkap Ruslan.
Untuk itu Ruslan meminta atau mendesak Pemkab Gowa, DPRD Gowa dan Instansi Terkait untuk segera menghentikan dan segera merubuhkan tiang yang telah terpasang serta memproses secara hukum para Provider tersebut. (rr)
REPORTASE PENDIDIKAN - UPT SPF SD Inpres Pampang II kecamatan Panakkukang kota Makassar terus memperkuat langkah menuju Sekolah Adiwiyata Nasional 2026.…
REPORTASE PENDIDIKAN - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jalur Non Domisili di UPT SPF SMP Negeri 25 Makassar menuai…
REPORTASE PENDIDIKAN - UPT SPF SD Inpres Unggulan Toddopuli kecamatan Panakkukang kota Makassar menggelar acara ramah tamah siswa/siswi kelas VI, selasa…
REPORTASE PENDIDIKAN - UPT SPF SD Negeri Balang Baru kecamatan Tamalate kota Makassar menggelar pengumuman dan pelepasan siswa kelas 6. Kegiatan…
REPORTASE PENDIDIKAN — Faber-Castell menggelar lomba mewarnai di UPT SPF SD Inpres Kampus IKIP kecamatan Rappocini kota Makassar. Kegiatan yang dilaksanakan…
REPORTASE PENDIDIKAN - Forum Sekolah Adiwiyata kota Makassar menggelar Coaching pengisian softfile dan aplikasi SIDIA bagi calon sekolah Adiwiyata Nasional dan…
This website uses cookies.