reportasependidikan.com – Pada suatu hari Amirul Mukminin Umar bin Khatab RA berjalan menuju masjid. Melihat makanan berserakan, ia lalu bertanya, Makanan apa ini?” Mereka menjawab, Makanan yang didatangkan kepada kami. Umar pun berkata, Semoga Allah memberkahi makanan ini dan orang yang mendatangkannya,
Lalu, ada seorang yang berkata, Wahai Amirul Mukminin, makanan itu telah ditimbun. Umar bertanya, Siapa yanga telah menimbunnya? Mereka menjawab, Farrukh hamba sahaya Usman dan Fulan hamba sahaya Umar. Maka, Khalifah Umar pun memerintahkan utusannya untuk memanggil keduanya.
Amirul Mukminin berkata, Apa yang mendorong kalian berdua untuk menimbun makanan kaum Muslimin? Keduanya menjawab, Wahai Amirul Mukminin, kami membeli dengan harta kami dan menjualnya. Umar berkata, Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Barangsiapa menimbun harta kaum Muslimin maka Allah akan menimpakan kepadanya kebangkrutan atau penyakit kusta’.
Farrukh lalu berkata, Wahai Amirul Mukminin, aku berjanji kepada Allah dan kepadamu untuk tidak akan mengulangi menimbun makanan selamanya.” Adapun hamba sahaya Umar berkata, Kami membeli dengan harta kami dan menjual.” Abu Yahya berkata, Maka sungguh aku melihat hamba sahaya Umar terkena penyakit kusta.” (Musnad Ahmad 130).
Amirul Mukminin bersikap tegas terhadap para penimbun harta. Khalifah Umar selalu bertindak cepat dalam menjawab keluh kesah rakyatanya. Beliau sangat anti dengan perilaku menimbun harta, yang bisa menguncang stabilitas negara. Perbuatan menimbun yang dilakukan seseorang atau kelompok dapat memancing amarah rakyat dan rentan memicu terjadinya chaos di tengah umat.
Selain selalu mengutamakan kepentingan rakyatnya, Umar melarang menimbun barang-barang kebutuhan pokok karena selalu teringat pada sabda Rasulullah SAW, Barangsiapa menimbun barang, dia berdosa.” Umar memandang menyimpan dan menimbun harta merupakan perbuatan buruk, karena tak memedulikan sesama yang membutuhkan. Menimbun adalah praktik tercela yang dapat menimbulkan kesenjangan sosial dan meluluhlantakkan rasa ukhuwuh Imaniyah.
Apalagi, upaya menimbun itu bertujuan untuk menaikkan harga barang di pasaran. Rasulullah SAW bersabda, Barangsiapa menimbun (bahan makanan) dengan maksud menaikkan harga atas kaum Muslimin, maka ia telah berdosa.” (Musnad Ahmad 8263).
Dalam riwayat lainnya Rasulullah kembali bersabda, Tidak ada yang menimbun, kecuali orang yang salah. (Sunan Ibnu Majah 2145). Peringatan Rasulullah yang mengilhami Umar bin Khatab merupakan keteladanan Islam. Beliau melarang umatnya berbuat keji dengan cara menimbun harta untuk mengambil keuntungan.
Sikap tegas Umar terhadap para penimbun barang kebutuhan pokok wajib diteladani para pemimpin dan umat Islam di zaman modern ini.
Sumber: Republika