"data-auto-format="rspv" data-full-width>
Categories: Ragam

Sekjen TIB Minta Pemkab Gowa Hentikan Pemasangan Tiang Fiber Optik yang Tak Punya Izin

"data-auto-format="rspv" data-full-width>
"data-auto-format="rspv" data-full-width>
Hasmollah ketua fraksi partai Nasdem DPRD Gowa

GOWA — Polemik kegiatan multi kolaborasi Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) yang menyoroti dan melarang beberapa Perusahaan Penyedia layanan (Provider) telekomunikasi terkemuka di Indonesia yang melakukan pemasangan tiang jaringan dan penarikan kabel fiber optik tanpa izin di Kabupaten Gowa, mendapatkan respon keras dari Hasmollah ketua fraksi partai Nasdem DPRD Gowa, Selasa (03/01/2023).

Hasmollah mengatakan pemerintah kabupaten Gowa sudah seharusnya merespon upaya TIB yang sebulan ini melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan pemasangan tiang dan jaringan fiber optik yang belum mengurus izin.

Lanjutnya, pemasangan tiang dan kabel jaringan FO ini sangat semrawut bahkan merusak estetika perwajahan kota. Pemasangan dilahan dan depan rumah masyarakat memicu konflik, saya ingatkan buat vendor agar tidak melakukan kegiatan apapun sebelum mengurus izin ke dinas terkait,”tegas anggota komisi II DPRD Gowa ini.

“Kami sangat berterima kasih ke teman teman TIB yang telah melakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan aktivitas provider FO nakal ini. Saya berharap TIB terus lakukan konsep multi kolaborasi karena Gowa bangkit dengan kolaborasi

Sebagai wakil rakyat kami memiliki fungsi pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah. Ini hari juga saya akan menghadap ke pimpinan untuk membahasnya,”jelas Hasmollah.

Ruslan Rahman Sekjen TIB

Sementara itu sekretaris jenderal TIB, Ruslan Rahman meminta kepada pemkab Gowa agar menghentikan kegiatan pemasangan tiang dan jaringan FO bagi provider dan vendor yang tidak memiliki izin, sebaiknya tiang yang sudah terpasang agar dipotong kalau tidak memiliki izin Penyelenggara Jasa Akses Internet dan Penyelenggara Jasa interkoneksi Internet atau Network Access Point (NAP).

Provider jangan mau berusaha namun menghindari pajak, seharusnya mereka menjadi pengusaha kena pajak (PKP) dengan membuka kantor cabang di kabupaten Gowa. Kami sangat mendukung apabila ada investor mau berinvestasi di daerah, sepanjang mengikuti prosedur dan mekanisme yang ada dan mau bayar pajak.

“Perusahaan vendor yang melakukan pemasangan tiang dan kabel jaringan tidak mampu menunjukkan izin dilapangan, malah mereka main kucing kucingan dengan teman teman LSM dan wartawan yang memantau khusus kegiatan mereka,” pungkasnya.

Hingga saat ini setidaknya baru 3 (tiga) Perusahaan (PT. Mega Akses Persada (Fiber Star), PT Techno Media (Biznet) dan PT Giga Forte Teknologi (Forte) yang baru mendapatkan Surat Rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa untuk mengurus izin dan sekitar 6 (enam) Perusahaan lagi yang baru rencana mengajukan permohonan surat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten gowa, namun sebahagian perusahaan tersebut telah melakukan pemasangan tiang jaringan dan penarikan kabel fiber optik di Wilayah Kabupaten Gowa.

Menurut Ruslan, kegiatan para Provider yang diduga telah melakukan pemasangan tiang jaringan penarikan kabel fiber optik di wilayah kabupaten gowa sebelum mendapatkan izin resmi dan hanya mendapatkan rekomendasi dari Dinas PUPR Kabupaten Gowa merupakan pelanggaran berat yang berpotensi sebagai tindak pidana korupsi (Pengemplangan Pajak Daerah) dan hal tersebut sangat merugikan Pemerintah Kabupaten Gowa, karena seharusnya para Provider sebelum beroperasi wajib hukum nya mengantongi izin operasi, namun yang terjadi adalah sebaliknya sehingga hal ini sangat meresahkan seluruh perusahaan yang telah berinvestasi di kabupaten gowa yang telah mendapatkan izin operasi.

Lanjut Ruslan mengatakan perbuatan para Provider tersebut minimal melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, sehingga Pemkab Gowa bisa mengambil tindakan tegas kepada perusahaan tersebut agar jangan dianggap melakukan pembiaran terhadap pelanggaran aturan.

Ruslan juga mengatakan bahwa TIB telah bersurat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa agar segera dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyelesaikan dan membuat terang benderang kasus ini. (rr)

Recent Posts

PGRI Ranting Bawakaraeng Gelar Musyawarah, Pengurus Terpilih Periode 2026-2029 Siap Amanah dan Perjuangkan Hak Guru

MAKASSAR – Semangat kebersamaan guru di wilayah Bawakaraeng kembali menguat. Musyawarah Ranting Persatuan Guru Republik Indonesia PGRI Bawakaraeng sukses digelar…

2 hari ago

SDN Rappokalling 67/1 Kekurangan Toilet, Butuh Perhatian Pemerintah

REPORTASE PENDIDIKAN - Toilet sekolah merupakan salah satu sarana yang sangat penting dan vital di sekolah. idealnya, jumlah toilet yang tersedia…

2 hari ago

Siswa SDN Tamamaung I Belajar Daring Selama Revitalisasi Sekolah

REPORTASE PENDIDIKAN - Tahun ajaran baru 2026/2027 baru saja dimulai. Para siswa kembali ke sekolah dan memulai kembali pembelajarannya di dalam…

3 hari ago

SDI Rappokalling I Gelar MPLS Ramah Selama 5 Hari

REPORTASE PENDIDIKAN - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah tahun ajaran 2026/2027 juga digelar selama 5 hari di UPT SPF SD…

6 hari ago

Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah di SDI Mallengkeri I

REPORTASE PENDIDIKAN - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah tahun ajaran 2026/2027 juga digelar di UPT SPF SD Inpres Mallengkeri I…

1 minggu ago

SDI Bangkala III Awali Tahun Ajaran Baru 2026/2027 dengan Menggelar MPLS Ramah

REPORTASE PENDIDIKAN - Mengawali tahun ajaran baru 2026/2027, UPT SPF SD Inpres Bangkala III kecamatan Manggala kota Makassar menggelar Masa Pengenalan…

1 minggu ago
"data-auto-format="rspv" data-full-width>

This website uses cookies.