"data-auto-format="rspv" data-full-width>
Categories: Ragam

Pelajar Prancis Tak Boleh Lagi Bawa Ponsel ke Sekolah

"data-auto-format="rspv" data-full-width>
"data-auto-format="rspv" data-full-width>
int

reportasependidikan.com — Anggota parlemen Prancis dilaporkan telah setuju memberlakukan undang-undang (UU) pelarangan ponsel pintar di lingkungan sekolah. UU ini disahkan dalam rapat yang digelar di Paris, Senin (30/7/2018).

Dampak dari pengesah UU ini, murid sekolah di Prancis harus mematikan ponsel pintar atau meninggalkan peranti elektronik ini di rumah, terhitung mulai ajaran baru September 2018.

Larangan ponsel pintar, tablet, dan peranti lain yang terhubung dengan internet, berlaku untuk semua murid hingga usia 14-15 tahun.

Berdasarkan undang-undang baru ini, ponsel pintar boleh digunakan di lingkungan sekolah ‘hanya untuk kepentingan kegiatan belajar mengajar’, untuk kegiatan ekstrakurikuler, atau bagi murid yang menyandang disabilitas.

Pada 2010 parlemen Prancis meloloskan UU yang melarang siswa menggunakan ponsel pintar di dalam kelas. Namun peraturan ini digambarkan Menteri Pendidikan Jean-Michel Blanquer ‘tak punya gigi.’

Blanquer mengatakan undang-undang pelarangan ponsel 2018 untuk menyiapkan Prancis agar siap ‘memasuki abad ke-21.’

“Ini mengirim pesan yang jelas ke masyarakat Prancis dan juga ke berbagai negara di seluruh dunia,” kata Blanquer, seperti dikutip kantor berita AFP.

Pelarangan penggunaan ponsel pintar di lingkungan sekolah adalah salah satu janji pemilu partai berhaluan tengah pimpinan Presiden Emmanuel Macron, LREM.

Para anggota parlemen dari partai berhaluan kanan dan kiri memilih abstain saat digelar pemungutan suara atas UU karena menganggap legislasi ini hanya ‘upaya untuk menaikkan popularitas pemerintah’.

Soal teknis pelaksanaan pelarangan ponsel ini, pemerintah menyerahkannya ke masing-masing sekolah.

Kepala sekolah bisa memberlakukan larangan parsial atau larangan secara total.

Data memperlihatkan hampir sembilan dari sepuluh remaja di Prancis berusia 12-17 tahun memiliki ponsel pintar. []

SUMBER: BBC

Recent Posts

Tingkatkan Minat Baca Siswa, UPT SPF SDN Daya II Makassar Luncurkan Inovasi “RUBAH”

REPORTASE PENDIDIKAN - Dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan, UPT SPF SD Negeri Daya II kecamaran Biringkanaya kota Makassar melakukan peluncuran program…

33 menit ago

PGRI Ranting Bawakaraeng Gelar Musyawarah, Pengurus Terpilih Periode 2026-2029 Siap Amanah dan Perjuangkan Hak Guru

MAKASSAR – Semangat kebersamaan guru di wilayah Bawakaraeng kembali menguat. Musyawarah Ranting Persatuan Guru Republik Indonesia PGRI Bawakaraeng sukses digelar…

3 hari ago

SDN Rappokalling 67/1 Kekurangan Toilet, Butuh Perhatian Pemerintah

REPORTASE PENDIDIKAN - Toilet sekolah merupakan salah satu sarana yang sangat penting dan vital di sekolah. idealnya, jumlah toilet yang tersedia…

3 hari ago

Siswa SDN Tamamaung I Belajar Daring Selama Revitalisasi Sekolah

REPORTASE PENDIDIKAN - Tahun ajaran baru 2026/2027 baru saja dimulai. Para siswa kembali ke sekolah dan memulai kembali pembelajarannya di dalam…

4 hari ago

SDI Rappokalling I Gelar MPLS Ramah Selama 5 Hari

REPORTASE PENDIDIKAN - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah tahun ajaran 2026/2027 juga digelar selama 5 hari di UPT SPF SD…

1 minggu ago

Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah di SDI Mallengkeri I

REPORTASE PENDIDIKAN - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah tahun ajaran 2026/2027 juga digelar di UPT SPF SD Inpres Mallengkeri I…

1 minggu ago
"data-auto-format="rspv" data-full-width>

This website uses cookies.