"data-auto-format="rspv" data-full-width>
Categories: Ragam

Pelajar Prancis Tak Boleh Lagi Bawa Ponsel ke Sekolah

"data-auto-format="rspv" data-full-width>
"data-auto-format="rspv" data-full-width>
int

reportasependidikan.com — Anggota parlemen Prancis dilaporkan telah setuju memberlakukan undang-undang (UU) pelarangan ponsel pintar di lingkungan sekolah. UU ini disahkan dalam rapat yang digelar di Paris, Senin (30/7/2018).

Dampak dari pengesah UU ini, murid sekolah di Prancis harus mematikan ponsel pintar atau meninggalkan peranti elektronik ini di rumah, terhitung mulai ajaran baru September 2018.

Larangan ponsel pintar, tablet, dan peranti lain yang terhubung dengan internet, berlaku untuk semua murid hingga usia 14-15 tahun.

Berdasarkan undang-undang baru ini, ponsel pintar boleh digunakan di lingkungan sekolah ‘hanya untuk kepentingan kegiatan belajar mengajar’, untuk kegiatan ekstrakurikuler, atau bagi murid yang menyandang disabilitas.

Pada 2010 parlemen Prancis meloloskan UU yang melarang siswa menggunakan ponsel pintar di dalam kelas. Namun peraturan ini digambarkan Menteri Pendidikan Jean-Michel Blanquer ‘tak punya gigi.’

Blanquer mengatakan undang-undang pelarangan ponsel 2018 untuk menyiapkan Prancis agar siap ‘memasuki abad ke-21.’

“Ini mengirim pesan yang jelas ke masyarakat Prancis dan juga ke berbagai negara di seluruh dunia,” kata Blanquer, seperti dikutip kantor berita AFP.

Pelarangan penggunaan ponsel pintar di lingkungan sekolah adalah salah satu janji pemilu partai berhaluan tengah pimpinan Presiden Emmanuel Macron, LREM.

Para anggota parlemen dari partai berhaluan kanan dan kiri memilih abstain saat digelar pemungutan suara atas UU karena menganggap legislasi ini hanya ‘upaya untuk menaikkan popularitas pemerintah’.

Soal teknis pelaksanaan pelarangan ponsel ini, pemerintah menyerahkannya ke masing-masing sekolah.

Kepala sekolah bisa memberlakukan larangan parsial atau larangan secara total.

Data memperlihatkan hampir sembilan dari sepuluh remaja di Prancis berusia 12-17 tahun memiliki ponsel pintar. []

SUMBER: BBC

Recent Posts

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di SDI Tamamaung III

REPORTASE PENDIDIKAN - Peringatan maulid nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 12 Hijriyah juga digelar di UPTD SPF SD Inpres Tamamaung III…

10 jam ago

SDI Buttatianang II Peringati Maulid Nabi: Meneladani Akhlak Mulia, Wujudkan Generasi Beradab

REPORTASE PENDIDIKAN – Seluruh warga UPTD SPF SD Inpres Buttatianang II Makassar berkumpul dalam suasana khidmat dan penuh kehangatan untuk memperingati…

12 jam ago

SDI Bertingkat Layang Disambangi Tim Penilaian Lomba UKS Terbaik Sekota Makassar

REPORTASE PENDIDIKAN – UPTD SPF SD Inpres Bertingkat Layang kecamatan Bontoala kota Makassar turut mengikuti penilaian Lomba Unit Kesehatan Sekolah (UKS)…

13 jam ago

Perkuat Digitalisasi dan Supervisi, SDI Pannampu III Gelar Bimtek Simantap

REPORTASE PENDIDIKAN – Bimbingan teknik (Bimtek) dengan judul Simantap (Situs Mandiri Terintegrasi Pembelajaran) digelar UPTD SPF SDI Pannampu III kecamatan Tallo kota…

14 jam ago

Peringatan Maulid di SDN Rappocini Diramaikan Lomba Bakul Hias

REPORTASE PENDIDIKAN – Suasana penuh kebersamaan dan kreativitas mewarnai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di SDN Rappocini, kamis 17 september 2026.…

15 jam ago

SDI Toddopuli I Genjot Persiapan Menuju Sekolah Adiwiyata Nasional

REPORTASE PENDIDIKAN – UPTD SPF SD Inpres Toddopuli I Makassar kini tengah berbenah secara menyeluruh dalam rangka mempersiapkan diri menuju penetapan…

1 hari ago
"data-auto-format="rspv" data-full-width>

This website uses cookies.