"data-auto-format="rspv" data-full-width>
Categories: GuruRagam

Pegawai dan Guru Honorer di Atas 35 Tahun, Menpan RB: Silakan Lewat Jalur P3K

"data-auto-format="rspv" data-full-width>
"data-auto-format="rspv" data-full-width>
int

reportasependidikan.com – Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 telah dibuka. Semua orang dapat mendaftar sesuai aturan dan persyaratannya yang sudah diumumkan.

Termasuk, pegawai dan guru honorer di lingkungan pemerintah daerah juga dapat mendaftar. Hanya ada yang sedikit berbeda. Terutama, terkait pegawai dan guru honorer yang berusia di atas 35 tahun.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin mengatakan, pegawai honorer pada kategori itu dapat menempuh jalur P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Jalur itu akan menampung semua pegawai yang sudah hampir menyentuh batas usia pensiun.

“Silahkan mendaftar melalui jalur P3K. bisa 35 tahun ke atas atau sebelum pensiun pun bisa,” kata Syafruddin di hotel Shangrila, Surabaya, Rabu (19/8).

Pegawai honorer yang diterima jadi pegawai negeri sipil (PNS) melalui P3K akan tetap dapat menduduki jabatan yang lebih tinggi. Hanya saja, lanjut Syafruddin, PNS dari jalur P3K tidak akan dapat uang pensiun.

Oleh karena itu, Syafruddin masih akan mengkaji ulang aturan pada jalur P3K tersebut. “Sedang kami godok atas aturan PNS yang melalui jalur P3K. Yang jelas, kalau jalur P3K diperbolehkan yang berusia 35 ke atas,” kata Syafruddin.

Terpisah, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku sangat berharap ada dispensasi usia yang diberlakukan bagi pegawai honorer. Sebab, batas usia maksimal 35 tahun yang diatur dalam UU ASN nomor 5 tahun 2014 cukup memberatkan.

“Terkait dispensasi usia itu juga baru 5 tahun terakhir ini. Padahal, usia pegawai itu semakin tua,” kata Risma.

Oleh karena itu, dirinya mengapresiasi jika pemerintah membuka jalur P3K bagi pegawai honorer. Menurutnya, sejak lima tahun lalu, baru kali ini ada CPNS yang membuka pendaftaran pegawai honorer.

“Ya, kalau bisa diatas 40 tahun lah. Kalau bisa begitu, bisa mencapai masa kerja 20 tahun. Karena, PNS itu kan usia pensiunnya 60 tahun,” katanya.

(Sumber: jawapos.com)

Recent Posts

Forum Sekolah Adiwiyata Makassar Gelar Coaching Pengisian Softfile dan Aplikasi SIDIA

REPORTASE PENDIDIKAN - Forum Sekolah Adiwiyata kota Makassar menggelar Coaching pengisian softfile dan aplikasi  SIDIA bagi calon sekolah Adiwiyata Nasional dan…

4 jam ago

SDI CIlallang Gelar Pentas Seni Lepas Siswa kelas 6

REPORTASE PENDIDIKAN -  UPT  SPF SD Inpres Cilallang kecamatan Rappocini kota Makassar menggelar acara pentas seni dan Pelepasan Siswa-Siswi Kelas…

5 jam ago

SDI Tamalanrea 2 Sosialisasikan Inovasi Digital “STANDU MAKESSING” untuk Sekolah Bersih dan Berkarakter

REPORTASE PENDIDIKAN – Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan lingkungan sekolah, UPT SPF SD Inpres Tamalanrea 2 menggelar kegiatan Sosialisasi Inovasi STANDU…

1 hari ago

Siswa SDI Layang Tua II Kampanye Penghematan Air, Energi dan Pengelolan Sampah

REPORTASE PENDIDIKAN - Siswa UPT SPF SD Inpres Layang Tua II kecamatan Bontoala kota Makassar menggelar kampanye penghematan air dan energi serta…

5 hari ago

Penarikan Mahasiswa PPL Universitas Bosowa di SDN Mattoanging II

REPORTASE PENDIDIKAN - Penarikan Mahasiswa PPL Universitas Bosowa Makassar setelah kurang lebih dua bulan menjalani praktek mengajar dan tugas keprofesian lainnya…

6 hari ago

SDI Sambung Jawa III Laksanakan Sumatif Akhir Semester

REPORTASE PENDIDIKAN - Dalam rangka mengukur ketercapaian kompetensi peserta didik selama satu semester, UPT SPF SD Inpres Sambung Jawa III kecamatan…

6 hari ago
"data-auto-format="rspv" data-full-width>

This website uses cookies.