"data-auto-format="rspv" data-full-width>
Categories: GuruRagam

Pegawai dan Guru Honorer di Atas 35 Tahun, Menpan RB: Silakan Lewat Jalur P3K

"data-auto-format="rspv" data-full-width>
"data-auto-format="rspv" data-full-width>
int

reportasependidikan.com – Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 telah dibuka. Semua orang dapat mendaftar sesuai aturan dan persyaratannya yang sudah diumumkan.

Termasuk, pegawai dan guru honorer di lingkungan pemerintah daerah juga dapat mendaftar. Hanya ada yang sedikit berbeda. Terutama, terkait pegawai dan guru honorer yang berusia di atas 35 tahun.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin mengatakan, pegawai honorer pada kategori itu dapat menempuh jalur P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Jalur itu akan menampung semua pegawai yang sudah hampir menyentuh batas usia pensiun.

“Silahkan mendaftar melalui jalur P3K. bisa 35 tahun ke atas atau sebelum pensiun pun bisa,” kata Syafruddin di hotel Shangrila, Surabaya, Rabu (19/8).

Pegawai honorer yang diterima jadi pegawai negeri sipil (PNS) melalui P3K akan tetap dapat menduduki jabatan yang lebih tinggi. Hanya saja, lanjut Syafruddin, PNS dari jalur P3K tidak akan dapat uang pensiun.

Oleh karena itu, Syafruddin masih akan mengkaji ulang aturan pada jalur P3K tersebut. “Sedang kami godok atas aturan PNS yang melalui jalur P3K. Yang jelas, kalau jalur P3K diperbolehkan yang berusia 35 ke atas,” kata Syafruddin.

Terpisah, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku sangat berharap ada dispensasi usia yang diberlakukan bagi pegawai honorer. Sebab, batas usia maksimal 35 tahun yang diatur dalam UU ASN nomor 5 tahun 2014 cukup memberatkan.

“Terkait dispensasi usia itu juga baru 5 tahun terakhir ini. Padahal, usia pegawai itu semakin tua,” kata Risma.

Oleh karena itu, dirinya mengapresiasi jika pemerintah membuka jalur P3K bagi pegawai honorer. Menurutnya, sejak lima tahun lalu, baru kali ini ada CPNS yang membuka pendaftaran pegawai honorer.

“Ya, kalau bisa diatas 40 tahun lah. Kalau bisa begitu, bisa mencapai masa kerja 20 tahun. Karena, PNS itu kan usia pensiunnya 60 tahun,” katanya.

(Sumber: jawapos.com)

Recent Posts

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di SDI Tamamaung III

REPORTASE PENDIDIKAN - Peringatan maulid nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 12 Hijriyah juga digelar di UPTD SPF SD Inpres Tamamaung III…

14 jam ago

SDI Buttatianang II Peringati Maulid Nabi: Meneladani Akhlak Mulia, Wujudkan Generasi Beradab

REPORTASE PENDIDIKAN – Seluruh warga UPTD SPF SD Inpres Buttatianang II Makassar berkumpul dalam suasana khidmat dan penuh kehangatan untuk memperingati…

16 jam ago

SDI Bertingkat Layang Disambangi Tim Penilaian Lomba UKS Terbaik Sekota Makassar

REPORTASE PENDIDIKAN – UPTD SPF SD Inpres Bertingkat Layang kecamatan Bontoala kota Makassar turut mengikuti penilaian Lomba Unit Kesehatan Sekolah (UKS)…

17 jam ago

Perkuat Digitalisasi dan Supervisi, SDI Pannampu III Gelar Bimtek Simantap

REPORTASE PENDIDIKAN – Bimbingan teknik (Bimtek) dengan judul Simantap (Situs Mandiri Terintegrasi Pembelajaran) digelar UPTD SPF SDI Pannampu III kecamatan Tallo kota…

19 jam ago

Peringatan Maulid di SDN Rappocini Diramaikan Lomba Bakul Hias

REPORTASE PENDIDIKAN – Suasana penuh kebersamaan dan kreativitas mewarnai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di SDN Rappocini, kamis 17 september 2026.…

19 jam ago

SDI Toddopuli I Genjot Persiapan Menuju Sekolah Adiwiyata Nasional

REPORTASE PENDIDIKAN – UPTD SPF SD Inpres Toddopuli I Makassar kini tengah berbenah secara menyeluruh dalam rangka mempersiapkan diri menuju penetapan…

1 hari ago
"data-auto-format="rspv" data-full-width>

This website uses cookies.