"data-auto-format="rspv" data-full-width>
Categories: GuruRagam

Pegawai dan Guru Honorer di Atas 35 Tahun, Menpan RB: Silakan Lewat Jalur P3K

"data-auto-format="rspv" data-full-width>
"data-auto-format="rspv" data-full-width>
int

reportasependidikan.com – Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 telah dibuka. Semua orang dapat mendaftar sesuai aturan dan persyaratannya yang sudah diumumkan.

Termasuk, pegawai dan guru honorer di lingkungan pemerintah daerah juga dapat mendaftar. Hanya ada yang sedikit berbeda. Terutama, terkait pegawai dan guru honorer yang berusia di atas 35 tahun.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin mengatakan, pegawai honorer pada kategori itu dapat menempuh jalur P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Jalur itu akan menampung semua pegawai yang sudah hampir menyentuh batas usia pensiun.

“Silahkan mendaftar melalui jalur P3K. bisa 35 tahun ke atas atau sebelum pensiun pun bisa,” kata Syafruddin di hotel Shangrila, Surabaya, Rabu (19/8).

Pegawai honorer yang diterima jadi pegawai negeri sipil (PNS) melalui P3K akan tetap dapat menduduki jabatan yang lebih tinggi. Hanya saja, lanjut Syafruddin, PNS dari jalur P3K tidak akan dapat uang pensiun.

Oleh karena itu, Syafruddin masih akan mengkaji ulang aturan pada jalur P3K tersebut. “Sedang kami godok atas aturan PNS yang melalui jalur P3K. Yang jelas, kalau jalur P3K diperbolehkan yang berusia 35 ke atas,” kata Syafruddin.

Terpisah, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku sangat berharap ada dispensasi usia yang diberlakukan bagi pegawai honorer. Sebab, batas usia maksimal 35 tahun yang diatur dalam UU ASN nomor 5 tahun 2014 cukup memberatkan.

“Terkait dispensasi usia itu juga baru 5 tahun terakhir ini. Padahal, usia pegawai itu semakin tua,” kata Risma.

Oleh karena itu, dirinya mengapresiasi jika pemerintah membuka jalur P3K bagi pegawai honorer. Menurutnya, sejak lima tahun lalu, baru kali ini ada CPNS yang membuka pendaftaran pegawai honorer.

“Ya, kalau bisa diatas 40 tahun lah. Kalau bisa begitu, bisa mencapai masa kerja 20 tahun. Karena, PNS itu kan usia pensiunnya 60 tahun,” katanya.

(Sumber: jawapos.com)

Recent Posts

Tahun Ajaran 2026/2027 SDI Bertingkat Labuang Baji Terapkan 5 Pembiasaan bagi Siswa

REPORTASE PENDIDIKAN - Di bawah kepemimpinan Reni Astuty Latif, S.Pd., M.Pd, UPT SPF SD Inpres Bertingkat Labuang Baji kecamatan Mamajang kota…

4 hari ago

INKANAS Bawakaraeng Sabet Juara di Kejuaraan Daerah Piala Kapolda & Dansat Brimob Sulsel

MAKASSAR - Kejuaraan Daerah INKANAS Piala Kapolda dan Series II Dansat Brimob Polda Sulawesi Selatan resmi digelar di JK Arenatorium…

6 hari ago

Kepala SDN Rappocini Prakarsai Pengelohan Sampah Daur ulang di Perum Graha Indah Famili dan Perum Castell Premium waduk Pampang

REPORTASE PENDIDIKAN - Juli Astutik, S.Pd, M.Pd selaku kepala UPT SPF SD Negeri Rappocini Makassar memprakarsai Pembuatan tempat sampah botol dan gelas…

1 minggu ago

Tingkatkan Minat Baca Siswa, UPT SPF SDN Daya II Makassar Luncurkan Inovasi “RUBAH”

REPORTASE PENDIDIKAN - Dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan, UPT SPF SD Negeri Daya II kecamaran Biringkanaya kota Makassar melakukan peluncuran program…

1 minggu ago

PGRI Ranting Bawakaraeng Gelar Musyawarah, Pengurus Terpilih Periode 2026-2029 Siap Amanah dan Perjuangkan Hak Guru

MAKASSAR – Semangat kebersamaan guru di wilayah Bawakaraeng kembali menguat. Musyawarah Ranting Persatuan Guru Republik Indonesia PGRI Bawakaraeng sukses digelar…

2 minggu ago

SDN Rappokalling 67/1 Kekurangan Toilet, Butuh Perhatian Pemerintah

REPORTASE PENDIDIKAN - Toilet sekolah merupakan salah satu sarana yang sangat penting dan vital di sekolah. idealnya, jumlah toilet yang tersedia…

2 minggu ago
"data-auto-format="rspv" data-full-width>

This website uses cookies.