"data-auto-format="rspv" data-full-width>
Categories: BerandaRagam

Mendikbud : Tugas Kepsek Kini Fokus Sebagai Manajer Sekolah

"data-auto-format="rspv" data-full-width>
"data-auto-format="rspv" data-full-width>
Muhajir Effendi

reportasependidikan.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy mengatakan, saat ini guru bisa menjadi kepala sekolah dengan mendapatkan tunjangan khusus. Tugas kepala sekolah sendiri akan lebih fokus sebagai manajer sekolah.

Menurut Muhadjir, kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

“Sudah ada permen nya (Fungsi kepala sekolah). Intinya kita alihkan selama ini kepala sekolah hanya sebagai tugas tambahan seorang guru, sekarang itu betul-betul pekerjaan tersendiri,” kata Muhadjir di SMK Negeri 26 Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (30/6/2018).

Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tersebut juga dijelaskan tugas pokok seorang kepala sekolah yang tidak lagi merangkap sebagai seorang guru. Melainkan fokus sebagai seorang manager sekolah, bertugas memembangkan dan meningkatkan mutu sekolah.

“Guru yang kemudian ditugaskan sebagai manajer sekolah. Jadi, kepala sekolah dan pengawas itu nanti adalah jabatan karir seorang guru yang selama ini tidak dianggap jabatan karir,” ucap dia.

Tidak hanya itu, kepala sekolah juga akan mendapatkan tunjangan khusus dalam jabatannya.

“Jadi nanti guru yang baik bisa jadi kepala sekolah, kepala sekolah yang baik jadi pengawas. Kita usahakan ada tunjangan khusus,” tandas Muhadjir.

Pada Bab VI Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 juga disebutkan beberapa poin tugas pokok kepala sekolah pada pasal 15. Diantaranya adalah beban kepala sekolah sepenuhnya melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.

Kemudian mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan delapan standar nasional pendidikan. Kepala sekolah juga bisa melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan, tugas tersebut diluar tugas pokok.

Syarat-syarat guru menjadi kepala sekolah juga diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tersebut. (*)

Recent Posts

Siswa SDI Tamalanrea II Gelar Aksi Lingkungan Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia

REPORTASE PENDIDIKAN - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diperingati setiap tanggal 5 Juni, siswa UPT SPF SD Inpres…

3 jam ago

Wali Kota Makassar Beri Ucapan Selamat Atas Promosi Doktor Ilyanti Hasirah Nurgas

REPORTASE PENDIDIKAN - Rasa bahagia dirasakan Ilyanti Hasirah Nurgas, S.Pd, M.Pd saat promosi Doktornya di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar,…

2 hari ago

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di SDI Jongaya

REPORTASE PENDIDIKAN – UPT SPF SD Inpres Jongaya kecamatan Tamalate kota Makassar mengadakan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila pukul 07.00 WITA…

4 hari ago

Tim Futsal SDI Tamalanrea II Raih Juara 1 Futsal O2SN Kecamatan Tamalanrea

REPORTASE PENDIDIKAN - Tim futsal UPT SPF SD Inpres Tamalanrea II Makassar berhasil meraih juara I pada Olimpiade Olahraga Siswa Nasional…

4 hari ago

Upacara Hari Lahir Pancasila di SDI Batua I

REPORTASE PENDIDIKAN – UPT SPF SD Inpres Batua I kecamatan Manggala kota Makassar mengadakan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila pukul 07.00…

4 hari ago

SDI Unggulan BTN Pemda Gelar Pelepasan Siswa secara Sederhana

REPORTASE PENDIDIKAN - UPT SPF SD Inpres Unggulan BTN Pemda Makassar menggelar pengumuman dan pelepasan siswa kelas 6 yang dilaksanakan di…

4 hari ago
"data-auto-format="rspv" data-full-width>

This website uses cookies.