reportasependidikan.com – Pemerintah mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyatakan melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, penggunaan dana BOS dibuat fleksibel, salah satunya sebagai langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer.
“Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya hingga 50 persen,” kata Nadiem dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.
Kebijakan perubahan penyaluran dan pengelolaan dana BOS 2020 merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang berfokus pada meningkatkan fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda.
Nadiem menjelaskan setiap sekolah memiliki kondisi yang berbeda sehingga kebutuhan di tiap sekolah juga berbeda-beda. “Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah memberikan otonomi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS,” tambah Nadiem.
Meskipun sudah diberikan otonomi dan fleksibilitas oleh Kemendikbud, sekolah tetap perlu memperhatikan ketentuan pengelolaan dana BOS Reguler di sekolah.
Berikut ketentuan pengelolaan dana BOS Reguler seperti dirangkum dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
-Dana BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah yaitu, kewenangan sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah
-Perencanaan pengelolaan dana BOS mengacu pada hasil evaluasi diri sekolah
-Sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOS Reguler
-Penggunaan dana BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan di sekolah dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun
-Penggunaan dana BOS Reguler harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS Reguler harus didasarkan pada skala prioritas kebutuhan Satuan Pendidikan, khususnya untuk pengembangan program peningkatan kualitas belajar Peserta Didik di Sekolah
-Pengelolaan dana BOS Reguler di Sekolah dilakukan oleh tim BOS Sekolah
-Tim BOS Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah dengan susunan keanggotaan sebagai berikut;
-Pengelolaan dana BOS Reguler pada sekolah terbuka melibatkan pengelola sekolah terbuka dengan penanggung jawab kepala sekolah induk sesuai dengan jenjangnya
-Tugas dan tanggung jawab tim BOS Sekolah yaitu
REPORTASE PENDIDIKAN- Siswa UPT SPF SD Inpres Kassi-Kassi kecamatan Rappocini kota Makassar menggelar peringatan Hari Bumi tahun 2026, Rabu, (22/4/2026).…
REPORTASE PENDIDIKAN- Siswa UPT SPF SD Inpres Perumnas I kecamatan Rappocini kota Makassar menggelar peringatan Hari Bumi tahun 2026, Rabu,…
REPORTASE PENDIDIKAN - Siswa kelas 6 UPT SPF SD Negeri Bawakaraeng I Makassar mengikuti Ujian Tes Kemampuan Akademik (TKA). Kegiatan ini dilaksanakan…
REPORTASE PENDIDIKAN - Siswa kelas 6 UPT SPF SD Inpres Maccini Baru kecamatan Tamalate kota Makassar mengikuti Ujian Tes Kemampuan Akademik (TKA).…
REPORTASE PENDIDIKAN -- Dalam rangka memperingati Hari Bumi yang jatuh pada hari ini, Selasa, 22 April 2026, UPT SPF SD NEGERI…
REPORTASE PENDIDIKAN - Semangat dan keseriusan tampak dari siswa kelas 6 UPT SPF SD Inpres Jongaya kecamatan Tamalate kota Makassar dalam mengikuti…
This website uses cookies.