"data-auto-format="rspv" data-full-width>
Categories: Ragam

Dengan Sistem Zonasi, Ke Depan Tidak Ada Lagi Sekolah Favorit

"data-auto-format="rspv" data-full-width>
"data-auto-format="rspv" data-full-width>
Mendikbud

reportasependidikan.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Permendikbud ini bertujuan untuk untuk merevitalisasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru agar berlangsung secara lebih objektif, akuntabel, transparan, nondiskriminatif, dan berkeadilan sehingga dapat meningkatkan akses layanan pendidikan.

“Permendikbud ini merupakan penyederhanaan dari peraturan sebelumnya, dan memperbaiki beberapa ketentuan yang mengatur tata cara pelaksanaan PPDB, mulai dari persyaratan, seleksi, sistem zonasi, termasuk pengaturan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar dalam satu satuan pendidikan,” demikian dijelaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, dalam acara sosialisasi kebijakan PPDB di Jakarta, Rabu (30/05/2018).

Jarak rumah ke sekolah sesuai ketentuan zonasi menjadi persyaratan seleksi PPDB untuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA. Sementara itu, SMK dibebaskan dari aturan zonasi, dan dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus terkait bidang/program/kompetensi keahlian.

“Pengaturan penggunaan sistem zonasi demi pemerataan pendidikan di Indonesia, dan sekolah negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB,” tutur Mendikbud. Kepada Kompas.com, Mendikbud menyampaikan bahwa pola pikir orangtua mengenai sekolah favorit harus mulai dihilangkan.

“Ke depan tidak ada lagi sekolah favorit atau bukan favorit. Hal inilah yang menciptakan ‘sistem kasta’. Nantinya semua sekolah akan memiliki kualitas yang sama,” tambahnya.

Adapun dinas pendidikan wajib memastikan bahwa semua sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam proses PPDB telah menerima peserta didik sesuai dengan zonasi yang ditetapkan.

Dengan demikian, dinas pendidikan dan sekolah negeri tidak dapat menetapkan persyaratan lainnya dalam proses PPDB yang berbeda dengan Permendikbud.

“Kepala sekolah dan guru saya minta untuk menyosialisasikan PPDB dan memotivasi siswa dengan baik. Jangan sampai ada salah paham dan menimbulkan masalah di kalangan siswa dan orang tua. Selain itu, juga perlu dukungan peran aktif pemerintah daerah dalam menyebarluaskan peraturan/kebijakan pendidikan dasar dan menengah, sehingga dapat mewujudkan sekolah tertib, disiplin, konsisten, dan sesuai dengan harapan,” pesan Mendikbud.

(Sumber: Kompas.com )

Recent Posts

Wujudkan Sekolah Asri, SDI Mallengkeri I Lakukan Pemilahan Sampah dan Aktifkan Bank Sampah

REPORTASE PENDIDIKAN - Wujudkan Sekolah ASRI, Siswa UPT SPF SD Inpres Mallengkeri 1 kecamatan Tamalate kota Makassar setiap hari melakukan pemilahan…

2 hari ago

Ujian Akhir Siswa Kelas VI SDI Cilallang Berjalan Lancar

REPORTASE PENDIDIKAN – Pelaksanaan ujian sekolah di UPT SPF SD Inpres Cilallang kecamatan Rappocini kota Makassar berjalan dengan tertib dan aman.…

2 hari ago

SDI Toddopuli I Bawa Anak Panti Asuhan Makan Bersama di KFC

REPORRASE PENDIDIKAN-- UPT SPF SD Inpres Toddopuli I Makassar berkunjung ke Panti Asuhan Al-Kabiiru Makassar bersama siswa, guru-guru, orangtua siswa, dan…

3 hari ago

Komunitas Orangtua siswa ‘SITONGKA CERDAS’ SDI Mallengkeri I Buat Pot dari Galon Bekas

REPORTASE PENDIDIKAN -- Komunitas orangtua siswa 'SITONGKA CERDAS' UPT SPF SD Inpres Mallengkeri I kecamatan Tamalate kota Makassar turut ambil bagian…

3 hari ago

Ujian Akhir Sekolah di SDI Nipa-Nipa Berjalan Lancar dan Tertib

REPORTASE PENDIDIKAN – UPT SPF SD Inpres Nipa-Nipa kecamatan Manggala kota Makassar menggelar ujian akhir sekolah (UAS), Senin 4 mei 2026.…

4 hari ago

Upacara Peringatan Hardiknas di SDI Kompleks Galangan Kapal

REPORTASE PENDIDIKAN -- Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2026 berlangsung hikmad dan lancar di Kompleks SDI Galangan Kapal kecamatan…

5 hari ago
"data-auto-format="rspv" data-full-width>

This website uses cookies.