"data-auto-format="rspv" data-full-width>
Categories: Ragam

Bupati Adnan Serahkan Ranperda Pencabutaan Perda Wajib Masker

"data-auto-format="rspv" data-full-width>
"data-auto-format="rspv" data-full-width>

GOWA–—Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah atas Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Wajib Memakai Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penyerabaran Corona Virus Disease 2019.

Hal itu dilakukan karena Covid-19 berhasil dilakukan pengendalian ditambah Presiden RI, Joko Widodo telah resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.

“Hari ini kita menyerahkan Ranperda terkait dengan wajib memakai masker dan penerapan protokol kesehatan karena sekarang PPKM sudah dicabut oleh Bapak Presiden sehingga tidak ada lagi pembatasan, maka kita juga berharap perda ini dicabut,” ungkapnya pada Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Kamis (16/2).

Adnan mengaku pencabutan ini harus segera dilakukan. Pasalnya dalam perda tersebut memuat sanksi-sanksi khususnya dalam hal pembatasan.

“Kenapa harus dicabut, karena di dalam Perda ini memuat sanksi bagi masyarakat. Jadi apabila itu tetap berlaku sementara sudah tidak ada lagi yang namanya pembatasan berarti tidak perlu lagi diberlakukan makanyakita turun ke DPRD untuk segera dilakukan pecabutan,” jelasnya.

Tak hanya menyerahkan Ranperda Pencabutan, orang nomor satu di Gowa itu juga menyerahkan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2032.

Perubahan Ranperda ini kata Adnan dilakukan, karena perda tersebut sudah lama dan terdapat perubahan-perubahan tata ruang di wilayah Kabupaten Gowa.

“Perda tata ruang ini kita jadikan sebagai acuan tata ruang kita di Kabupaten Gowa dan Perdanya dari tahun 2012 atau sejak 11 tahun yang lalu. Namun melihat perkembangan pembangunan Kabupaten Gowa yang semakin besar maka Perda ini perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian agar para investor mendapatkan kepastian mana lokasi wilayah yang tidak boleh mereka bangunin mana yang boleh,” jelasnya.

Olehnya ia berharap kedua buah Ranperda ini bisa segera dilakukan pembahasan sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang ada agar segera disahkan menjadi sebuah peraturan daerah.

Turut hadir Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, Forkopimda Gowa dan SKPD Lingkup Pemkab Gowa.(NH)

Recent Posts

Dua Siswa SDN Kompleks IKIP I Raih Juara O2SN Tingkat Kecamatan Rappocini

MAKASSAR—– Dua siswa SD Negeri Kompleks IKIP I Kecamatan Makassar sukses meraih Juara  dalam ajang Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) 2026,…

4 hari ago

BPBD Kota Makassar Sosialisasikan Inovasi SALAMA di SDI Toddopuli I

REPORTASE PENDIDIKAN - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kota Makassar melakukan sosialisasi dan edukasi cara menghadapi bencana melalui program Sahabat Anak…

4 hari ago

Pramuka SDI Kassi-Kassi I Ikuti Simulasi Lomba Gabungan

REPORTASE PENDIDIKAN – Tiga satuan pramuka mengadakan  simulasi lomba gabungan yang dilaksanakan di halaman UPT SPF SMPN Negeri 33 Makassar,…

5 hari ago

Siswa SDI Mallengkeri Bertingkat Buat Pupuk Takakura

REPORTASE PENDIDIKAN – Siswa UPT SPF SD Inpres Bertingkat Mallengkeri Makassar melaksanakan kegiatan sosialisasi dan demonstrasi pengolahan sampah organik melalui kegiatan…

1 minggu ago

LCM Rajawali Bawa Rombongan K3S Kec. Ujung Pandang Berwisata di Tana Toraja

REPORTASE PENDIDIKAN - Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Ujung Pandang kota Makassar bersama Lembaga Citra Muda (LCM) Rajawali melakukan kunjungan…

1 minggu ago

Kemenham Sulsel Pantau Penyaluran MBG di SDI Jongaya

REPORTASE PENDIDIKAN - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kemenham Sulsel) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi penyaluran Program Makan Bergizi Gratis…

2 minggu ago
"data-auto-format="rspv" data-full-width>

This website uses cookies.