"data-auto-format="rspv" data-full-width>
Categories: Ragam

Bupati Adnan Serahkan Ranperda Pencabutaan Perda Wajib Masker

"data-auto-format="rspv" data-full-width>
"data-auto-format="rspv" data-full-width>

GOWA–—Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah atas Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Wajib Memakai Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penyerabaran Corona Virus Disease 2019.

Hal itu dilakukan karena Covid-19 berhasil dilakukan pengendalian ditambah Presiden RI, Joko Widodo telah resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.

“Hari ini kita menyerahkan Ranperda terkait dengan wajib memakai masker dan penerapan protokol kesehatan karena sekarang PPKM sudah dicabut oleh Bapak Presiden sehingga tidak ada lagi pembatasan, maka kita juga berharap perda ini dicabut,” ungkapnya pada Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Kamis (16/2).

Adnan mengaku pencabutan ini harus segera dilakukan. Pasalnya dalam perda tersebut memuat sanksi-sanksi khususnya dalam hal pembatasan.

“Kenapa harus dicabut, karena di dalam Perda ini memuat sanksi bagi masyarakat. Jadi apabila itu tetap berlaku sementara sudah tidak ada lagi yang namanya pembatasan berarti tidak perlu lagi diberlakukan makanyakita turun ke DPRD untuk segera dilakukan pecabutan,” jelasnya.

Tak hanya menyerahkan Ranperda Pencabutan, orang nomor satu di Gowa itu juga menyerahkan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2032.

Perubahan Ranperda ini kata Adnan dilakukan, karena perda tersebut sudah lama dan terdapat perubahan-perubahan tata ruang di wilayah Kabupaten Gowa.

“Perda tata ruang ini kita jadikan sebagai acuan tata ruang kita di Kabupaten Gowa dan Perdanya dari tahun 2012 atau sejak 11 tahun yang lalu. Namun melihat perkembangan pembangunan Kabupaten Gowa yang semakin besar maka Perda ini perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian agar para investor mendapatkan kepastian mana lokasi wilayah yang tidak boleh mereka bangunin mana yang boleh,” jelasnya.

Olehnya ia berharap kedua buah Ranperda ini bisa segera dilakukan pembahasan sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang ada agar segera disahkan menjadi sebuah peraturan daerah.

Turut hadir Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, Forkopimda Gowa dan SKPD Lingkup Pemkab Gowa.(NH)

Recent Posts

Kepala SDI Buttatianang II Ikuti Bimtek Pengembangan Kompetensi Kepala Sekolah Kota Makassar

REPORTASE PENDIDIKAN — Pemerintah Kota Makassar melalui Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengembangan Kompetensi…

2 jam ago

Empat Siswa SDI Pampang I Raih Prestasi Membanggakan pada Ajang Karate Antar Pelajar se-Maminasata

REPORTASE PENDIDIKAN --Empat siswa UPTD SPF SD Inpres Pampang I kecamatan Panakkukang kota Makassar berhasil meraih prestasi yang membanggakan pada…

14 jam ago

DPW Rumah Juang RAMPAS Provinsi Sulawesi Selatan Membuka UMKM Food Court di Halaman Sekretariat

MAKASSAR - Dalam mewujudkan kesejahteraan Sosial untuk para Kader Rampas Sulsel, pengurus wilayah Rampas Sulsel akan melaksanakan usaha UMKM yang bernama RAMPAS…

16 jam ago

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di SDI Pampang I

REPORTASE PENDIDIKAN - UPTD SPF SD Inpres Pampang I kecamatan Panakkukang kota Makassar menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan tema,"Meneladani…

2 hari ago

SDI Pampang II Tingkatkan Pendidikan Karakter Siswa Melalui Peringatan Maulid Nabi

REPORTASE PENDIDIKAN - UPTD SPF SD Inpres pampang II kecamatan Panakkukang kota Makassar menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dipusatkan di…

2 hari ago

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di SDI Unggulan BTN Pemda

REPORTASE PENDIDIKAN - UPTD SPF SD Inpres Unggulan BTN Pemda Makassar menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan penuh kegembiraan dan semangat…

4 hari ago
"data-auto-format="rspv" data-full-width>

This website uses cookies.