"data-auto-format="rspv" data-full-width>
Categories: Ragam

Bupati Adnan Serahkan Ranperda Pencabutaan Perda Wajib Masker

"data-auto-format="rspv" data-full-width>
"data-auto-format="rspv" data-full-width>

GOWA–—Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah atas Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Wajib Memakai Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penyerabaran Corona Virus Disease 2019.

Hal itu dilakukan karena Covid-19 berhasil dilakukan pengendalian ditambah Presiden RI, Joko Widodo telah resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.

“Hari ini kita menyerahkan Ranperda terkait dengan wajib memakai masker dan penerapan protokol kesehatan karena sekarang PPKM sudah dicabut oleh Bapak Presiden sehingga tidak ada lagi pembatasan, maka kita juga berharap perda ini dicabut,” ungkapnya pada Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Kamis (16/2).

Adnan mengaku pencabutan ini harus segera dilakukan. Pasalnya dalam perda tersebut memuat sanksi-sanksi khususnya dalam hal pembatasan.

“Kenapa harus dicabut, karena di dalam Perda ini memuat sanksi bagi masyarakat. Jadi apabila itu tetap berlaku sementara sudah tidak ada lagi yang namanya pembatasan berarti tidak perlu lagi diberlakukan makanyakita turun ke DPRD untuk segera dilakukan pecabutan,” jelasnya.

Tak hanya menyerahkan Ranperda Pencabutan, orang nomor satu di Gowa itu juga menyerahkan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2032.

Perubahan Ranperda ini kata Adnan dilakukan, karena perda tersebut sudah lama dan terdapat perubahan-perubahan tata ruang di wilayah Kabupaten Gowa.

“Perda tata ruang ini kita jadikan sebagai acuan tata ruang kita di Kabupaten Gowa dan Perdanya dari tahun 2012 atau sejak 11 tahun yang lalu. Namun melihat perkembangan pembangunan Kabupaten Gowa yang semakin besar maka Perda ini perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian agar para investor mendapatkan kepastian mana lokasi wilayah yang tidak boleh mereka bangunin mana yang boleh,” jelasnya.

Olehnya ia berharap kedua buah Ranperda ini bisa segera dilakukan pembahasan sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang ada agar segera disahkan menjadi sebuah peraturan daerah.

Turut hadir Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, Forkopimda Gowa dan SKPD Lingkup Pemkab Gowa.(NH)

Recent Posts

Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah di SDI Mallengkeri I

REPORTASE PENDIDIKAN - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah tahun ajaran 2026/2027 juga digelar di UPT SPF SD Inpres Mallengkeri I…

1 hari ago

SDI Bangkala III Awali Tahun Ajaran Baru 2026/2027 dengan Menggelar MPLS Ramah

REPORTASE PENDIDIKAN - Mengawali tahun ajaran baru 2026/2027, UPT SPF SD Inpres Bangkala III kecamatan Manggala kota Makassar menggelar Masa Pengenalan…

2 hari ago

Pelaksanaan MPLS Ramah di SDI Kassi-Kassi

REPORTASE PENDIDIKAN - Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah tahun ajaran 2026/2027 dilaksanakan UPT SPF SD Inpres Kassi-Kassi Makassar, senin…

3 hari ago

Murid Baru SDN Mangkura IV Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

REPORTASE PENDIDIKAN - UPT SPF SD Negeri Mangkura IV Makassar Mengawali Tahun Ajaran 2026/2027 dengan menggelar pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah…

3 hari ago

Balon Putih-Merah Warnai Pembukaan MPLS di SDN Kapotayhuda

REPORTASE PENDIDIKAN – Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan di UPT SPF SD Negeri Kapotayhuda Makassar,…

3 hari ago

Pelepasan Balon Awali Pelaksanaan MPLS di SDI Cilallang

REPORTASE PENDIDIKAN – Suasana penuh  kebahagiaan terlihat mewarnai pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 di UPT SPF SD…

3 hari ago
"data-auto-format="rspv" data-full-width>

This website uses cookies.